Lulusan PPG yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 juga termasuk peserta daftar prioritas.
Baca Juga: Begini Solusi Terbaik Untuk Pegawai Honorer Jika Tidak Lulus ASN PPPK 2022
Dimana bagi lulusan PPG yang telah lolos passing grade akan diangkat menjadi PPPK dan akan dilakukan penempatan sekolah mengajarnya.
5. Guru THK-II tidak lolos passing grade
Peserta kelima yang akan langsung diangkat menjadi ASN PPPK 2022 yaitu guru th kedua yang tidak lolos passing grade atau yang belum pernah ikut seleksi.
Guru THK-II yang belum atau yang tidak pernah mengikuti seleksi PPPK berdasarkan PANRB nomor 20 Tahun 2022 termasuk kedalam kategori pelamar prioritas dua.
Bagi peserta tersebut untuk penempatannya akan mempertimbangkan seleksi kompetensi seperti poli fikasi akademik, kompetensi kinerja, dan latar belakang.
6. Guru Non-ASN Negeri
Peserta terakhir guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum pernah mengikuti seleksi PPPK di tahun 2021
Guru tersebut termasuk kedalam kategori prioritas 3 dan seleksi ngapus juga akan disamakan dengan pelamar prioritas.