KILASCIMAHI - Kemenpan RB saat ini tengah mempersiapkan tahapan seleksi PPPK 2022, mau tau gaji dan tunjangan Guru dan Non Guru lulusan S1?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) Non PNS yang digaji oleh negara.
Saat ini, Kemenpan RB tengah mempersiapkan ratusan ribu formasi untuk PPPK 2022, baik untuk formasi guru maupun non guru.
PPPK baik itu guru dan non guru sama memiliki gaji dan berbagai tunjangan, hampir sama dengan PNS.
Perbedaannya, PPPK tidak memiliki pensiun seperti PNS pada umumnya.
Tak hanya itu, PPPK merupakan jabatan fungsional dan tidak akan bisa menjadi pejabat strukturan di lembaga pemerintah.
Meski demikian, di tengah dampak kenaikan harga BBM, menjadi PPPK menjadi salah satu solusi.
Untuk mengetahui seperti apa kesejahteraan PPPK, simak besaran gaji dan tunjangan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Sama seperti ASN pada umumnya, gaji PPPK diberikan kepada pegawai setiap bulan tepatnya pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.
Besaran gaji PPPK terdiri dari gaji pokok yang belum termasuk tunjangan dan akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Lulusan sarjana S1 secara jenjang kepegawaian menduduki jabatan fungsional ahli pertama dengan pangkat golongan IX ketika menjadi PPPK.
Dengan demikian, besaran gaji untuk PPPK guru, tenaga kesehatan, dan non-guru lain adalah sama.
Lantas berapa gaji PPPK untuk S1 yang diresmikan oleh Presiden khusus guru, tenaga kesehatan, dan non-guru lain?
Meski demikian, besaran gaji PPPK ini dibedakan masa kerja. Dengan demikian, masa kerja Golongan 0 – 2 tahun mendapat gaji terendah dibanding masa kerja maksimal yaitu 32 tahun.
Untuk mengetahui besaran gaji PPPK 2022 berdasarkan masa kerja dan tunjangannya, simak rinciannya dibawah ini.
Untuk tahun 2022, besaran gaji PPPK masih mengacu pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Berikut ini daftar gaji PPPK golongan IX sesuai Masa Kerja Golongan (MKG).
0 – 2 tahun : Rp 2.966.500
2 – 4 tahun : Rp 3.059.800
4 – 6 tahun : Rp 3.156.200
6 – 8 tahun : Rp 3.255.700
8 – 10 tahun : Rp 3.358.200
10 – 12 tahun : Rp 3.464.000
12 – 14 tahun : Rp 3.573.000
14 – 16 tahun : Rp 3.685.500
16 – 18 tahun : Rp 3.801.600
18 – 20 tahun : Rp 3.921.300
20 – 22 tahun : Rp 4.044.900
22 – 24 tahun : Rp 4.172.300
24 – 26 tahun : Rp 4.303.700
26 – 28 tahun : Rp 4.439.200
28 – 30 tahun : Rp 4.579.000
30 – 32 tahun : Rp 4.723.300
32 tahun : Rp 4.872.000
Seperti dijelaskan sebelumnya, sama seperti ASN lainnya, PPPK juga memperoleh tambahan pendapatan berupa tunjangan.
Besaran tunjangan PPPK
Mengacu pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, tunjangan PPPK terdiri atas:
1. Tunjangan suami/istri
Besaran tunjangan suami/istri adalah 10% dari gaji pokok, misal PPPK yang baru diangkat akan mendapat gaji Rp 2.966.500. Sehingga, tunjangan suami/istri yang didapat adalah Rp 296.650.
Tunjangan suami/istri hanya diberikan kepada 1 suami/istri yang sah.
2. Tunjangan anak
Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok, misal PPPK yang baru diangkat akan mendapat gaji Rp 2.966.500. Sehingga, tunjangan anak yang didapat adalah Rp 59.330 per anak.
Tunjangan anak diberikan paling banyak untuk 2 anak, baik itu anak kandung, anak tiri, ataupun anak angkat dengan ketentuan anak belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan belum berusia 21 tahun atau 25 tahun bila masih sekolah.
3. Tunjangan pangan/beras
Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras sebanyak 10 kg setiap jiwa per bulan.
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Baca Juga: Info Penting! Tanpa Tes, 8 Kategori Honorer Ini Langsung Diangkat ASN PPPK 2022
Demikian informasi mengenai gaji PPPK bagi guru, tenaga kesehatan, dan non-guru lain lulusan S1 yang bisa menjadi solusi dari dampak kenaikan harga BBM.