Resmi! Kemdikbud Minta Guru SD, SMP, SMA dan SMA Lakukan Ini di Tanggal 19 September 2022

12 September 2022, 18:42 WIB
Kemdikbud minta guru di semua jenjang mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK untuk melakukan ini di tanggal 19 September 2022. Foto Mendikbudristek Nadiem Makarim. /Instagram/

KILASCIMAHI - Kemdikbud minta guru di semua jenjang mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK untuk melakukan ini di tanggal 19 September 2022.

Permintaan ini sifatnya wajib lantaran berkaitan dengan proses Assesmen Nasional yang sedang dilakukan Kemdikbud Ristek.

Untuk itu, guru di semua jenjang baik SD, SMP, SMA dan SMK diwajibkan untuk bersiap di tanggal 19 September 2022 oleh Kemdikbud Ristek.

Permintaan ini resmi dilakukan Kemdikbud Ristek melalui surat edaran nomor 1451/H4/SK.02.02/2022, yang diterbitkan pada tanggal 6 September 2022.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Akan Dibuka, Ini Kategori Guru Honorer dan Umum Yang Diprioritaskan Ikut Seleksi

Surat edaran ini berisi mengenai perpanjangan pengisian Survei Lingkungan Belajar.

Dikutip dari kanal Youtube Salam Satu Data, disebutkan bahwa Kemdikbud Ristek sebenarnya sudah mengeluarkan surat edaran No 3336/H.H4/SK.01.01/2022 tanggal 1 Agutus 2022 tentang Pemberitahuan Pengisian Survei Lingkungan Belajar Tahun 2022.

Dalam surat ini, Kemdikbud Ristek mewajibkan
seluruh kepala satuan pendidikan dan pendidik (guru) untuk mengisi instrumen Survei Lingkungan Belajar.

Survei ini bertujuan untuk memotret berbagai aspek yang terkait dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan, sehingga hasil Asesmen Nasional 2022 memberikan informasi komprehensi mengenai input dan proses pembelajaran.

Survei ini dilakukan pada 1-10 Agustus 2022 untuk guru di SMA/SMK/SMALB/Paket C sederajat. 11-20 Agutus 2022 untuk guru SMP/SMPLB/Paket B sederajat. Dan 22-13 Agustus 2022 untuk SD/SDLB/Paket A sederajat.

Tapi hingga akhir pelaksanaan survei, tampaknya belum semua kepala satuan pendidikan dan guru yang mengisi Survei Lingkungan Belajar tersebut.

Padahal, tingkat partisipasi dan keterisian instrumen survei sangat berpengaruh terhadap hasil analisis dan pelaporan mengenai input dan proses pembelajaran tersebut.

Oleh karena itu, mengingat pentingnya kelengkapan dari data survei lingkungan belajar dalam pelaporan hasil AN atau Asesmen Nasional, maka Kemdikbud melakukan perpanjangan pengisian mulai 19 September 2022 hingga 28 September 2022.

Baca Juga: Simak 3 Kategori Pelamar Prioritas Dalam Pendaftaran PPPK 2022, Guru Honorer dan Non Guru Wajib Tahu!

Disebutkan, bahwa Survei Lingkungan Belajar sangat penting untuk memotret kualitas pendidikan di Indonesia apakah sudah sesuai ataukah belum.

Sehingga dalam hal ini, diperlukan kerja sama yang baik antar Kemdikbud dengan guru-guru jenjang SD, SMP, SMK, maupun SMA untuk mengisi survei lingkungan belajar dengan baik melalui laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id

Kemudian Kemdikbud meminta kepada guru dari seluruh jenjang pendidikan untuk melakukan hal berikut:

1. Melakukan pengecekan satuan pendidikan yang membuat survey lingkungan belajar melalui lamandashboardslb.kemdikbud.go.id.

2. Memastikan Kepala Satuan Pendidikan dan guru telah mengisi survey lingkungan belajar.

3. Menyampaikan kepada satuan pendidikan yang belum mengisi atau belum lengkap agar segera melakukan pengisian survey lingkungan belajar bagi kepala satuan pendidikan dan guru.

4. Menginformasikan kepada operator satuan pendidikan untuk melakukan konfirmasi data bagi kepala sekolah dan guru yang tidak mengerjakan di lamandashboardslb.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Resmi! Menpan RB Mulai Pendaftaran PPPK 2022, Guru Honorer dan Non Guru Segera Bersiap Besok, 13 September

Demikian informasi mengenai Kemdikbud wajibkan seluruh guru SD, SMP, SMA dan SMK atau sederajat untuk bersiap pada tanggal 19 September 2022.

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler