Pendaftaran PPG Kemdikbud 2022 Ditunda, Cek Syarat Lengkap dan Link Daftar di ppg.kemdikbud.go.id

10 Februari 2022, 20:21 WIB
Pendftaran PPG Kemdikbud ditunda /Tangkapan layar laman resmi https://ppg.kemdikbud.go.id/

KILASCIMAHI - Semula, pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemdikbud Dalam Jabatan 2022 akan dibuka mulai Kamis, 10 Februari 2022.

Tapi, pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Kemdikbu ini ditunda.

Namun, mengutip laman resmi PPG Kemdikbud, pendaftaran dan seleksi administrasi PPG 2022 dalam jabatan resmi ditundur. Hal tersebut diungkap melalui papan informasi yang diunggah pada siang ini, pukul 13.02 WIB.

"Terkait dengan adanya kebijakan berkaitan dengan linieritas, maka untuk pembukaan pendaftaran PPG Kemdikbud 2022 diundur maksimum 2x24 jam sejak 10 Februari 2022," keterangan dalam pengumuman tersebut.

“Informasi selanjutnya akan diumumkan melalui surat edaran resmi pada laman Direktorat PPG,” lanjutnya.

Baca Juga: Jumlah Sekolah di Kota Cimahi Dengan Kasus Positif Covid 19 Bertambah, Mulai dari TK, SD hingga SMP
Untuk mengetahui apa saja syarat dan siapa saja guru yang berhak mendaftar, simak informasi selengkapnya di bawah!

Persiapan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022
1. Data peserta berdasarkan hasil update Dapodik (Data Pokok Pendidikan) 30 Januari 2022.

2. Peserta terdiri dari dua kategori:

Guru yang diangkat sampai 31 Desember 2015.
Guru yang diangkat mulai 1 Januari 2016 sampai 1 Januari 2019.
3. Peserta PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) yang tercatat belum mengikuti UTN (Ujian Tulis Nasional) empat kali dan memenuhi syarat, boleh ikut mendaftar.

4. Pendaftar melakukan registrasi melalui ppg.kemdikbud.go.id memakai akun SIMPKB.

5. Peserta akan mendapatkan verifikasi dan validasi agar Kemendikbudristek bisa menilai linieritas antara bidang studi PPG Dalam Jabatan 2022 yang dipilih, ijazah S1/D4, dan syarat administrasi lainnya.

Baca Juga: Besok, Sekolah Yang Terkonfirmasi Ada Kasus Positif Covid 19 Mulai PJJ, Termasuk SDN Cimahi Mandiri 5

Syarat Peserta PPG Dalam Jabatan 2022
1. Guru lingkungan Kemendikbudristek yang belum ikut program sertifikasi guru.

2. Terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.

3. Mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

4. Sudah diangkat sebagai guru sampai 1 Januari 2019.

5. Punya kualifikasi akademik S1 atau D4 yang setara dengan bidang studi PPG yang akan diikuti.

6. Aktif mengajar dalam dua tahun terakhir.

7. Usia maksimal 58 tahun, terhitung sampai 31 Desember 2022.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain (NAPZA).

10. Punya kelakuan baik.

Baca Juga: Terakhir Hari Ini, Pendaftaran Mahasiswa Baru UT Program S1 dan Diploma 2022, Login sia.ut.ac.id

Syarat Administrasi
1. Hasil scan ijazah S1 atau D4 yang asli/fotokopi berlegalisir dari perguruan tinggi asal. Lulusan S1 luar negeri wajib memberikan surat pernyataan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil scan SK Pengangkatan Pertama Sebagai Guru, baik asli atau fotokopi dan berlegalisir dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan.

3. Hasil scan SK Kenaikan Pangkat terakhir untuk guru PNS, baik asli atau fotokopi dan berlegalisir. Atau boleh juga SK Pengangkatan dua tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) untuk guru nonPNS, yang asli atau fotokopi dan dilegalisir.

Baca Juga: Bumbu Supaya Hubungan Suami Istri Kian Harmonis, Ustadz Satria Hadi Lubis: Cobalah Mengerti (Versi Istri)

Adapun legalisir yang dimaksud, dilakukan oleh:

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD untuk PNS.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh pemerintah daerah atau pihak berwenang.
Ketua yayasan atau guru tetap yayasan
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD untuk guru nonPNS di sekolah negeri yang punya SK dari pemda atau pihak berwenang.


4. Hasil scan SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022), baik asli atau fotokopi yang dilegalisir oleh kepala sekolah.

5. Hasil scan pakta integritas yang ditandatangani dan bermaterai 10 ribu. Formatnya dapat dilihat dalam lampiran SE Ditjen GTK Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 yang bisa dilihat di laman PPG Kemdikbud.

Cara Daftar PPG Dalam Jabatan 2022
1. Registrasi dilakukan melalui ppg.kemdikbud.go.id memakai akun SIMPKB.

2. Unggah hasil scan ijazah S1/D4. Dan bagi yang mengalami eror atau kendala akses, pendaftarannya bisa dibantu kepala sekolah atau dinas pendidikan.

3. Guru memilih bidang studi yang diikuti dalam PPG. Syarat program studi yang dipilih adalah setara dengan jurusan dalam ijazah S1/D4. Daftar linieritas atau kesetaraannya dapat dilihat dalam SE Ditjen GTK Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022.

Baca Juga: Hubungan Suami Istri Tidak Harmonis, Ustadz Satria Hadi Lubis: Cobalah Mengerti (Versi Suami)

4. Isi nama perguruan tinggi dan prodi sesuai ijazah.

5. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) akan melakukan verifikasi dan validasi berkas, selanjutnya hasilnya akan dinyatakan dalam tiga kategori yaitu:

- Disetujui: berkas memenuhi syarat dan bidang studi yang dipilih linier dengan jurusan di ijazah.

- Ditolak (permanen): berkas tidak memenuhi syarat, bidang studi yang dipilih tidak linier dengan ijazah, dan tidak memungkinkan adanya perbaikan.

- Ditolak (dengan perbaikan): berkas tidak lengkap dan bidang studi yang dipilih tidak linier dengan ijazah, tetapi masih ada kemungkinan perbaikan.

Bagi yang tidak mendapat notifikasi di akun SIMPKB, maka artinya bukanlah sasaran calon peserta PPG Dalam Jabatan 2022. Di samping itu, guru yang sedang ikut program Guru Penggerak juga bisa ikut seleksi administrasi.

 

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler