Siapa Saja Yang Masuk Kategori THK II Di PPPK Guru 2023? Ini Penjelasannya

- 24 September 2023, 20:38 WIB
Arti THK II dalam PPPK Guru 2023
Arti THK II dalam PPPK Guru 2023 /

KILASCIMAHI - Pemerintah telah menetapkan bahwa tenaga honorer K2 atau THK II akan di istimewakan dalam perekrutan PPPK Guru 2023.

Seperti diketahui, sejak 20 September 2023, Pemerintah telah membuka penerimaan CPNS, termasuk PPPK.

Pemerintah telah menetapkan ada sejumlah hak istimewa yang akan diterima tenaga honor K2 atau THK II dalam penerimaan PPPK 2023 ini.

THK II akan memperoleh prioritas dalam penerimaan ASN PPPK Guru 2023.

Baca Juga: Ini Formasi PPPK Di Kota Cimahi, Pelamar CPNS 2023 Bisa Langsung Merapat

Tapi siapa saja yang masuk dalam kategori THK II ini? Simak ulasan kilascimahi.com part of Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) berikut ini.

Tenaga honorer 2022 dikatagorikan menjadi 3, ada tenaga honorer K1, tenaga honorer K2, dan tenaga honorer K3.

Berikut kategori yang masuk dalam tenaga honorer K2 dikutip dari kanal YouTube Entert Only

Tenaga honorer kategori II adalah tenaga honorer yang diangkat 1 Januari 2005 dan sudah memiliki masa jabatan 1 tahun yang gajinya dibayarkan dari non-APBN atau non-APBD seperti melalui BP3, dana komite sekolah, dan lain sebagainya.

Seperti diketahui, pemerintah memastikan menghapus status tenaga honorer mulai tahun 2023.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x