Tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di lingkungan instansi pemerintah bisa diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Gara-Gara Google Maps, Seorang Pria Meninggal Dunia Secara Tragis
Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor 185 tahun 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam surat Mentri PANRB yang dikeluarkan pada tanggal 22 Juli 2022, Tenaga Honerer Kategori 2 (THK-2) menjadi urutan pertama dalam SE tersebut untuk diikutsertakan dalam seleksi CPNS atau pengangkatan PPPK.
Demikian ulasan mengenai honorer K2 atau THK 2 yang disebut sebagai urutan pertama seleksi PPPK 2023.*