Uji Emisi Kendaraan, Kontribusi Masyarakat Cegah Polusi Udara

- 24 Agustus 2023, 12:00 WIB
Uji emisi kendaraan, kontribusi masyarakat cegah polusi udara
Uji emisi kendaraan, kontribusi masyarakat cegah polusi udara /ilustrasi penempelan label uji emisi kendaraan/ANTARA

KILASCIMAHI - Polusi udara tengah menjadi problem nasional, terutama di kota-kota besar seperti Jabodetabek. Sejumlah upaya ditempuh pemerintah untuk mengurangi tingkat pencemaran udara salah satunya adalah uji emisi kendaraan.

Terbaru, Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak lolos uji emisi. Aturan tersebut mulai berlaku pada Sabtu, 26 Agustus 2023 pekan ini.

Adapun besaran sanksi yang akan diterapkan bagi kendaraan tidak lolos uji emisi adalah Rp 250.000 bagi kendaraan roda dua, dan Rp 500.000 untuk jenis kendaraan roda empat.

Pemberlakuan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara yang semakin memburuk.

Baca Juga: TPA Sarimukti dan TPST Bantar Gebang Kebakaran, Dugaan Konspirasi Mencuat

Untuk diketahui, uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Uji emisi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengujian emisi kendaraan memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya. Kelulusan uji ini memberikan dampak yang baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri.

Sesuai dengan pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, uji emisi adalah keharusan untuk setiap orang pemilik kendaraan bermotor.

Uji Emisi memberikan informasi tentang kondisi kendaraan dan efektivitas pembakaran bahan bakar dalam mesin. Kendaraan bermotor yang memenuhi ketentuan emisi menujukan kendaraan dalam kondisi prima dan laik jalan.

Halaman:

Editor: Titin Kartika Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x