RKUHP: Hati-hati Yang Suka Ganggu Tetangga, Bisa Kena Denda 10 Juta

- 6 Desember 2022, 16:22 WIB
RKUHP: Hati-hati Yang Suka Ganggu Tetangga, Bisa Kena Denda 10 Juta
RKUHP: Hati-hati Yang Suka Ganggu Tetangga, Bisa Kena Denda 10 Juta /
KILASCIMAHI - Mengganggu tetangga di malam hari dan membuat onar akan dikenakan denda 10 juta, berikut ulasannya.
 
Waspada bagi orang-orang yang seringkali mengganggu ketenangan tetangga di malam hari bisa terkena denda.
 
Seperti kita ketahui, baik di kota ataupun di desa banyak sekali para remaja terutama laki-laki ataupun segerombolan kumpulan anak-anak remaja yang kerapkali membuat onar dimalam hari, pada para tetangga.
 
Apalagi dengan mengganggu seperti tertawa sampai mengganggu ketenangan tetangga, di malam hari. Ini seringkali terjadi disekitaran terjadi di gang gang rumah.
 
Tentunya warga pun merasa tak nyaman dan menajdi terganggu disaat mereka sedang beristirahat.
 
Hal yang biasanya dilakukan oleh para remaja ini menjalankan kendaraan seperti motor dengan suara yang sangat bising sekali.
 
Justru hal seperti ini jika dilakukan lagi akan di kenakan denda dengan jumlah yang sangat besar bahkan bisa sampai di penjara.
 
Tak jarang memang kenakalan ataupun membuat onar masih saja seringkali terjadi di Zaman sekarang ini. Jadi bagi kamu yang seringkali membuat keonaran harus lebih waspada lagi.
 
Seperti dikutip KilasCimahi.com dilansir dari akun Instagram faktanyagoogle, Pernyataan ini sudah tertuang dalam RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
 
Hukum yang mengatur kenakalan ada dalam pasal 331. Dalam pasal tersebut berisikan tentang pelaku kenakalan dapat dipidana denda kategori II atau sebanyak 10 juta.
 
Dalam pasal 265, mengatur tentang orang yang menggangu ketentraman umum tetangga berisik di malam hari hingga memberi tanda larangan palsu juga termasuk ke dalam kategori II.
 
Jika kenakalan yang dilakukan berlebihan atau diatas kategori II maka bisa diganti dengan hukum penjara.
 
Demikian ulasan mengenai RKUHP tentang membuat keonaran dan mengganggu tetangga di malam hari.***
 

 

Editor: Kamariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x