Berita tersebut banyak menarik komentar dari warganet, ada yang merasa senang namun ada juga yang meragukan berita tersebut.
"Honorer di Kementerian aja masih ada yang 3.5 Juta" tulis salah seorang warganet di kolom komentar
"Gede banget doonggg" tulis warganet yang lain.
nah demikian berita update mengenai kenaikan UMP atau Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta
Berita kenaikan UMP 5.6 persen ini semoga bisa menjadi solusi atas kabar resesi yang akan terjadi 2023 mendatang
***