Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Naik! Akan Terima Gaji 4.9 Juta Tahun 2023 Mendatang!

- 28 November 2022, 21:00 WIB
UMP DKI Jakarta naik! total gaji 4.9 juta??? berikut berita selengkapnya
UMP DKI Jakarta naik! total gaji 4.9 juta??? berikut berita selengkapnya /

KILASCIMAHI - Update informasi terbaru dari ibukota, pasalnya UMP atau Upah Minimum Provinsi Jakarta akan naik tahun 2023 mendatang

Dilansir dari laman instagram catchmeupid, UMP DKI Jakarta akan naik sebesar 5,6 persen

Wah! berita bahagia untuk para pekerja di Jakarta, kenaikan UMP ini bisa menjadi angin segar! 

Dalam berita terkait menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah memfinalisasi Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2023

Baca Juga: BSU Tahap 8 Cair,Simak syarat Penerima dan Cara Daftar BLT Subsidi Gaji Jika NIK Tidak Terdaftar di Pospay

UMP DKI Jakarta ditetapkan akan naik sebesar 5.6 persen sehingga menjadi Rp. 4.900.798,- mulai tahun 2023 mendatang

dilansir dari laman instagram catchmeupid, berikut pernyataan resmi terkait berita kenaikan UMP DKI Jakarta tersebut

"Saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait penetapan UMP 2023. Mudah-mudahan tidak ada perubahan terkait penetapan UMP disebesar sesuai usulan yang disampaikan pada saat rapat dewan pengupahan 22 November 2022, mengusulkan sebesae 5.6 persen sesuai Permenaker no 18 Tahun 2022 menggunakan Alfa 0.2" kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Adriansyah di Balai Kota Jakarta pada Senin, 28 November. 

Baca Juga: Simak Cara Mudah Cek Penerima BSU Tahap 8 melalui Aplikasi Pospay, Awal Desember akan Cair Rp.600 Ribu

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x