KILASCIMAHI - Update informasi terbaru dari ibukota, pasalnya UMP atau Upah Minimum Provinsi Jakarta akan naik tahun 2023 mendatang
Dilansir dari laman instagram catchmeupid, UMP DKI Jakarta akan naik sebesar 5,6 persen
Wah! berita bahagia untuk para pekerja di Jakarta, kenaikan UMP ini bisa menjadi angin segar!
Dalam berita terkait menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah memfinalisasi Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2023
UMP DKI Jakarta ditetapkan akan naik sebesar 5.6 persen sehingga menjadi Rp. 4.900.798,- mulai tahun 2023 mendatang
dilansir dari laman instagram catchmeupid, berikut pernyataan resmi terkait berita kenaikan UMP DKI Jakarta tersebut
"Saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait penetapan UMP 2023. Mudah-mudahan tidak ada perubahan terkait penetapan UMP disebesar sesuai usulan yang disampaikan pada saat rapat dewan pengupahan 22 November 2022, mengusulkan sebesae 5.6 persen sesuai Permenaker no 18 Tahun 2022 menggunakan Alfa 0.2" kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Adriansyah di Balai Kota Jakarta pada Senin, 28 November.