Dapatkan Set Top Box atau STB Gratis Dengan Cara Klik cekbantuanstb.kominfo.go.id, Sekarang Juga!

- 6 November 2022, 13:50 WIB
Dapatkan Set Top Box atau STB gratis dengan cara klik cekbantuanstb.kominfo.go.id
Dapatkan Set Top Box atau STB gratis dengan cara klik cekbantuanstb.kominfo.go.id /Tangkapan layar situs cekbantuanstb.kominfo.go.id

KILASCIMAHI - Mau dapatkan Set Top Box atau STB gratis dari pemerintah, klik cekbantuanstb.kominfo.go.id sekarang juga.

Set Top Box atau STB merupakan perangkat yang sangat dibutuhkan masyarakat untuk menonton siaran televisi digital.

Pemerintah telah membagikan Set Top Box atau STB gratis ini sejak beberapa waktu lalu.

Tapi, masih banyak masyarakat yang belum memperoleh Set Top Box atau STB bantuan pemerintah tersebut.

Baca Juga: November 2022 Berkah, Pemilik KTP dengan Katagori Ini Bakal Dapat Bantuan Sosial dari Pemerintah

Untuk mengetahui apakah anda termasuk penerima Set Top Box atau STB gratis dari pemerintah, buruan klik cekbantuanstb.kominfo.go.id.

Anda pun bisa menghubungi nomor whatsApp resmi Kominfo jika terkendala saat mengajukan Set Up Box atau STB gratis ini.

Seperti diketahui, pemerintah telah secara resmi mematikan siaran televisi analog terestrial atau Analog Switch Off (ASO) secara nasional pada 5 November 2022.

Masyarakat bisa menggunakan Set Top Box atau STB untuk bisa menonton siaran TV digital.

Masyarakat pun bisa memperoleh Set Top Box atau STB ini secara gratis dari Kominfo.

Seperti diketahui, pemutusan siaran televisi analog terestrial atau Analog Switch Off (ASO) secara nasional telah dilaksanakan sejak tanggal 2 November 2022.

Hal ini tertuang dalam pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selanjutnya, siaran TV beralih ke sistem siaran TV Digital.

Untuk itu, STB merupakan salah satu perangkat yang kini menjadi penting untuk proses migrasi ke TV Digital.

STB ini bisa didapatkan secara gratis. Lalu bagaimana cara mendapat Set Top Box gratis dari Kominfo?

Dilansir dari berbagai sumber, untuk mendapat STB tersebut, kamu harus terdaftar sebagai kelompok rumah tangga miskin yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Selain itu, penerima juga harus mempunyai TV analog, bukan TV Digital.

Simak cara mendafatkan STB gratis berikut ini

1. Pertama-tama, buka link cekbantuanstb.kominfo.go.id

2. Lalu, masukkan NIK KTP

3. Kemudian masukkan kode Captcha

Baca Juga: Cek Nama Kamu Sebagai Penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Cair Rp600.000, Cek di bsu.kemnaker.go.id

4. Selanjutnya, klik 'Pencarian'

Usai beberapa saat, akan muncul informasi apakah kamu terdaftar penerima STB gratis atau tidak.

Jika mengalami kendala terkait bantuan STB gratis masyarakat bisa mengirim pesan WhatsApp melalui layanan 08118202208 yang akan dijawab oleh petugas dari Kominfo.

Deikian ulasan mengenai cara mendapatkan bantuan Set Top Box atau STB gratis dari pemerintah dengan cara klik cekbantuanstb.kominfo.go.id.

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah