KILASCIMAHI - Sejak 02 November 2022 lalu, Kemenkominfo resmi berhentikan siaran TV Analog dan berpindah menuju TV Digital dengan penggunaan Set Top Box
Harapan besar dari pemerintah untuk mengganti siaran TV ke Set Top Box ini ialah supaya masyarakat mendapatkan konten yang lebih berkualitas.
Adapun hasil layar yang dihasilkan TV Digital atau Set Top Box jauh lebih jernih dibandingkan dengan TV Analog.
Setiap yang memiliki TV Analog atau jenis tabung diminta untuk menambahkan alat Set Up Box sebagai pendukungnya sehingga dapat menikmati setiap tayangan dari TV Digital.
Namun, kebijakan yang dilakukan pemerintah tersebut, membuat resah para masyarakat yang tidak mampu membelinya.
Nah, untuk mendapatkan Set Up Box atau STB gratis, klik link ini, resmi dari Kementrian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo.
Dan untuk mengetahui apakah kamu merupakan penerima bantuan STB gratis dari pemerintah, klik link dibawah ini.
STB ini bisa didapatkan secara gratis.
Lalu bagaimana cara mendapat Set Top Box gratis dari Kominfo?
Dilansir dari berbagai sumber, untuk mendapat STB tersebut, kamu harus terdaftar sebagai kelompok rumah tangga miskin yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Selain itu, penerima juga harus mempunyai TV analog, bukan TV Digital.
Simak cara mendapatkan STB gratis berikut ini
1. Pertama-tama, buka link
2. Lalu, masukkan NIK KTP
3. Kemudian masukkan kode Captcha
4. Selanjutnya, klik 'Pencarian'
Baca Juga: TV Analog Disuntik Mati, Anak Ini Menangis Ibunya Tidak Mampu Beli Set Top Box TV Digital
Setelah beberapa saat, akan muncul informasi apakah kamu terdaftar penerima STB gratis atau tidak.
Jika mengalami kendala terkait bantuan STB gratis masyarakat bisa mengirim pesan WhatsApp melalui layanan 08118202208 yang akan dijawab oleh petugas dari Kominfo.
Demikian pembahasan dari seputar informasi Set Top Box gratis yang perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia.
***