BPOM Klarifikasi Terkait Sirup Obat Yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol

- 25 Oktober 2022, 12:27 WIB
BPOM klarifikasi obat yang mengandung Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin
BPOM klarifikasi obat yang mengandung Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin /

KILASCIMAHI – Berikut ini klarifikasi BPOM adanya kandungan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan Gliserin dalam obat sirup.

Setelah beberapa hari ini kita semua telah dihebohkan dengan kandungan zat berbahaya yang terdapat dalam obat sirup yang menyebabkan banyak korban terkena gagal ginjal akut.

Akhirnya BPOM buka suara terkait kandungan sirup obat yang mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan Gliserin.

Sampai pada hari ini masyarakat tanah air terus memantau hasil perkembangan informasi yang terkait dengan penyakit gagal ginjal yang masih terbilang misteri.

Baca Juga: BPOM Merilis Daftar 133 Obat yang Tidak Terkontaminasi Zat Kimia Pemicu Gangguan Gagal Ginjal Akut Pada Anak

Penyebabnya memang sudah jelas ada pada kandungan obat sirup berbahaya sehingga menyebabkan banyak korban yang terkena gagal ginjal akut. Hanya saja sudah berapa obat yang sebenarnya tercemar zat berbahaya dan menyebabkan gagal ginjal?

BPOM RI akhirnya mengklarifikasi kembali sebagaimana dikutip dari instagram @bpom_ri  Senin, 24 Oktober 2022.

BPOM melakukan penelurusan terhadap 102 produk obat dari total keseluruhan sejumlah 133 daftar obat sirup yang masuk cek list untuk diperiksa. Terdapat 3 produk obat sirup yang tidak menggunakan propilen glikol,pilietilen glikol, sorbitol, dan gliserin.

Adapun sampai pada tanggal 23 Oktober 2022 BPOM menyatakan bahwa terdapat 13 produk telah dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan.

Sedangkan 3 produk telah dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman. Ternyata produk ini termasuk dari 5 produk yang telah diumumkan pada penjelasan BPOM RI tanggal 20 Oktober 2022.

Keterangan lebih lanjut, saat ini BPOM RI masih melakukan sampling dan pengujian terhadap 69 produk obat sirup untuk dinyatakan apakah aman atau tidaknya dari kandungan zat yang membahayakan ginjal.

BPOM bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia untuk melakukan penarikan dari peredaran sirup obat yang mengandung cemaran EG/DEG yang melebihi batas aman.

Baca Juga: Sudah Tahu Penyebab Kolesterol Tinggi, Jangan-jangan Kamu Sering Melakukannya, Begini Penjelasannya!

BPOM juga terus menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada, bersikap cerdas saat membeli obat, usahakan membeli obat hanya di apotik, toko obat yang sudah berizin, ataupun resmi di puskesmas maupun rumah sakit terdekat, ini akan jauh lebih aman.

Adapun jika membeli obat melalui online usahakan membeli pada apotik yang memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF), dan jangan lupa perhatikan tanggal kadaluarsa dari obat yang dibeli.

Demikian informasi klarifikasi BPOM terkait kandungan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan Gliserin dalam sirup obat .***

Editor: Dwi Surya Andhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x