Ditambahkan Hendro, aturan untuk tarif angkutan sewa khusus seperti taksi online kewenangannya ada di pemerintah daerah.
"Kami tidak mengatur angkutan sewa khusus kecuali untuk Jabodetabek di BPTJ," ucap dia.
Berikut rincian kenaikan tarif Ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 664 Tahun 2022:
Kenaikan tarif ojol dibagi berdasarkan tiga zona.
Zona I yang meliputi daerah Jawa, Sumatera, dan Bali tarifnya batas bawah naik dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000 KM. Sedangkan, tarif batas atasnya naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500/km.
Untuk zona 2 meliputi wilayah Jabodetabek yaitu tarif batas bawahnya Rp2.250/km naik menjadi Rp2.550/km. Untuk batas atas dari Rp2.650/km naik menjadi Rp2.800/km.
Zona 3 yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua, tarif batas bawahnya naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km atau naik 9,5 persen. Sedangkan, untuk batas atas naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km atau naik 5,7 persen.
Demikian ulasan mengenai kenaikan tarif Ojol usai kenaikan harga BBM.