Harga BBM Naik, Tarif Ojol Ikut Naik, Daerah Ini Paling Tinggi Kenaikannya

- 7 September 2022, 16:45 WIB
Tarif Ojol Resmi Naik sebagai dampak kenaikan harga BBM
Tarif Ojol Resmi Naik sebagai dampak kenaikan harga BBM /

KILASCIMAHI - Dampak dari kenaikan harga BBM mulai terasa ke berbagai lini kehidupan, salah satunya tarif Ojek Online atau Ojol.

Kementrian Perhubungan hari ini telah mengeluarkan aturan baru mengenai kenaikan tarif batas bawah dan tarif batas atas Ojol.

Operator butuh tiga hari untuk menyesuaikan kenaikan tarif Ojol sebagai dampak dari kenaikan harga BBM ini.

Seperti diketahui, usai pemerintah menaikkan harga BBM seperti Solar, Pertalite dan Pertamax, ribuan pengemudi Ojol melakukan unjuk rasa di berbagai daerah.

Baca Juga: Pendemo Tolak Kenaikan Harga BBM Cari Puan Maharani, Puan Maharani Malah Rayakan Ulang Tahun

Para pengemudi Ojol ini menuntut pemerintah menaikkan tarif layanan ojek online.

Tuntutan para pengemudi Ojol ini dipenuhi oleh Kemenhub dengan membuat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 664 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"Terbitnya per tanggal sekarang, tanggal 7 september 2022. Jadi 7 September tambah tiga hari tanggal 10 September jam 00.00 Berlaku Tarif baru," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam konferensi pers virtual, Rabu 7 September 2022.

Hendro menyebut bahwa kenaikan tarif ini hanya berlaku pada Ojol saja bukan taksi online.

Menurut dia penetapan tarif taksi online akan diatur oleh pemerintah daerah melalui dinas perhubungan masing-masing.

Ditambahkan Hendro, aturan untuk tarif angkutan sewa khusus seperti taksi online kewenangannya ada di pemerintah daerah.

"Kami tidak mengatur angkutan sewa khusus kecuali untuk Jabodetabek di BPTJ," ucap dia.

Berikut rincian kenaikan tarif Ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 664 Tahun 2022:

Kenaikan tarif ojol dibagi berdasarkan tiga zona.
Zona I yang meliputi daerah Jawa, Sumatera, dan Bali tarifnya batas bawah naik dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000 KM. Sedangkan, tarif batas atasnya naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500/km.

Baca Juga: Ada Yang Jual BBM Lebih Murah Dibanding SPBU Vivo, Harga BBM Yang Lebih Bagus Dari Pertamax Hanya Rp 6 Ribuan

Untuk zona 2 meliputi wilayah Jabodetabek yaitu tarif batas bawahnya Rp2.250/km naik menjadi Rp2.550/km. Untuk batas atas dari Rp2.650/km naik menjadi Rp2.800/km.

Zona 3 yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua, tarif batas bawahnya naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km atau naik 9,5 persen. Sedangkan, untuk batas atas naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km atau naik 5,7 persen.

Demikian ulasan mengenai kenaikan tarif Ojol usai kenaikan harga BBM.

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah