KILASCIMAHI - Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas dari penjara pada hari ini, Rabu 20 Juli 2022.
HRS merupakan mantan Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI yang dibubarkan pemerintah.
Habib Rizieq Shihab dikenal lantang dan kerap mengkritik pemerintah.
Hari ini, Rabu 20 Juli 2022, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Langsung Gelorakan Revolusi Akhlak Usai Keluar Dari Penjara
Sebenarnya, apa kasus hukum yang menjerat pemimpin dari FPI tersebut?
Berikut kilascimahi.com mengulas berbagai kasus hukum yang menimpa Habib Rizieq Shihab hingga harus mendekam di penjara.
Habib Rizieq Shihab terpaksa harus menghuni jeruji besi lantaran ada ada tiga perkara yang menimpanya.
Kasus pertama terkait kerumunan, dan pelanggaran protokol Covid-19 di Petamburan. Saat itu, Habib Rizieq Shihab baru pulang dari Mekah.
Atas kasus ini, PN Jakarta Timur menghukumnya delapan bulan penjara. Hukuman tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim memenjarakan Habib Rizieq selama dua tahun penjara.