KILASCIMAHI - PPKM Level 2 kini sudah mulai diterapkan kembali di khususnya dibeberapa daerah.
Seperti kita ketahui kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat sampai saat ini, membuat pemerintah menerapkan kembali PPKM.
Maka dari itu pemerintah menerapkan PPKM Level 2. Lalu, bagaimana peraturan yang diterapkan pada PPKM Level 2 saat ini?
Simak ulasannya berikut ini mengenai bagaimana peraturan yang diterapkan pada PPKM Level 2 ini, seperti dikutip kilascimahi.com dilansir dari pikiran rakyat.com
Baca Juga: Masih Berlangsung, Jadwal Vaksin Booster di Kota Bandung Hari Ini, Rabu 6 Juli 2022
Beberapa daerah yang akan menerapkan PPKM level 2 diantaranya :
1. Provinsi DKI Jakarta
2. Kota Tangerang
3. Kabupaten Tangerang
4. Kota Tangerang Selatan
5. Kota Bogor
6. Kota Bekasi
7. Kota Depok
8. Kabupaten Bogor
9. Kabupaten Bekasi, dan
10. Kabupaten Sorong
PPKM Level 2 ini mulai di berlakukan pada 5 Juli – 1 Agustus 2022. PPKM Level 2 ini berlaku juga bagi para siswa dan para pekerja yang beraktivitas di daerah,
Lalu, bagaimana kah peraturan yang diterapkan pada PPKM Level 2 ini?
PPKM Level 2 ini berlaku juga bagi para siswa dan para pekerja yang beraktivitas di daerah. Lalu, bagaimana kah peraturan yang diterapkan pada PPKM Level 2 ini?