Ini Harga Terbaru Minyak Goreng Kemasan Usai Pemerintah Cabut Aturan HET, Stok Langsung Berlimpah

- 16 Maret 2022, 17:20 WIB
Gercep, Supermarket langsung naikkan harga minyak goreng kemasan usai pemerintah cabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000. Anehnya, pasokan minyak goreng pun langsung melimpah tersedia
Gercep, Supermarket langsung naikkan harga minyak goreng kemasan usai pemerintah cabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000. Anehnya, pasokan minyak goreng pun langsung melimpah tersedia /PortalBandungTimur.com

KILASCIMAHI - Pemerintah mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dalam kemasan Rp 14 ribu per liter.

Aturan pencabutan HET minyak goreng dalam kemasan ini mulai berlaku pada Rabu 16 Maret 2022.

Berikut ini harga terbaru minyak goreng dalam kemasan yang sudah dijual di supermarket, minimarket dan pasar ritel.

Sebelumnya, dilakukan Rapat Evaluasi Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng di Istana Kepresidenan pada Selasa, 15 Februari 2022.

Baca Juga: Kebijakan HET Minyak Goreng Tak Dicabut, Mendag Lutfi: Stok Melimpah, Penyelewengan Ditindak Tegas

Salah satu hasil rapat tersebut, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bakal menerbitkan aturan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah jadi Rp 14 ribu per liter yang berlaku Rabu, 16 Maret 2022.

Selain Lutfi, rapat juga dihadiri Presiden Joko Widodo, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022," seperti dalam salinan hasil rapat di Istana Kepresidenan tersebut.

Usai menghadiri rapat itu, Airlangga mengungkapkan imbas ketidakpastian global yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan yang mengakibatkan kelangkaan, termasuk ketersediaan CPO untuk minyak goreng.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Kesal Minyak Goreng Langka: Negeri Kaya Sawit, Tapi Teu Gableg Minyak Goreng!

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x