Gara-gara IKN, Masyarakat Sunda Minta Pemerintah Beri Otonomi Khusus untuk Wilayah Sunda Raya

- 3 Februari 2022, 11:10 WIB
Pelabuhan Sunda Kepala, dulu merupakan bagian dari sejarah Kerajaan Sunda. Kini, Masyarakat Sunda meminta pemerintah untuk membentuk kawasan Otonomi Khusus Sunda Raya
Pelabuhan Sunda Kepala, dulu merupakan bagian dari sejarah Kerajaan Sunda. Kini, Masyarakat Sunda meminta pemerintah untuk membentuk kawasan Otonomi Khusus Sunda Raya /dinaskebudayaan.jakarta.go.id/

KILASCIMAHI - Lahirnya Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) melahirkan sebuah kesempatan bagi masyarakat Sunda untuk lebih sejahtera.

Salah satunya dengan meminta kepada pemerintah untuk memberikan otonomi khusus untuk wilayah Sunda Raya.

“Otonomi khusus Sunda Raya ini meliputi wilayah Jawa Barat (Sunda), Jakarta (Sunda Kelapa) dan Banten (Selat Sunda),''ungkap Pupuhu Lembaga Adat Kratwan Galuh Pakuan Rahyang Mandalajati, Evi Silviadi Sanggabuana dalam acara Penyerahan Maklumat Sunda kepada Ketua DPD RI, Dr (Hc) Ir. H. Aa LaNyalla Mahmud Mataliti, Rabu 2 Januari 2022.

Dalam kesempatan itu Gerakan Pilihan Sunda dan Lembaga Adat Kratwan Galuh Pakuan juga menyampaikan keinginan masyarakat Sunda membangun sebuah konsep otonomi khusus Sunda Raya.

''Kalau Aceh, Papua, Jogja bisa, kenapa Sunda tidak bisa otonomi khusus. Makanya kami minta otonomi khusus, sebagai bukti kecintaan untuk Indonesia,” papar Evi lagi.

Baca Juga: Masyarakat Adat Sunda Serahkan Maklumat Sunda ke DPD RI, Ada Apa Ya?

Ditambahkan Ketua Gerakan Pilihan Sunda (Gerpis), Andri P Kantaprawira, konsep otonomi khusus Sunda Raya ini didasarkan pada kajian historis. Banten dan Jakarta, kata dia, sejak zaman dahulu merupakan bagian dari Kerajaan Sunda.

Makanya, dulu Jakarta dikenalnya dengan sebutan Sunda Kelapa.

Pada masa pemerintahan Hindia Belanda di tahun 1926, tambah Andri, Batavia (nama Jakarta pada zaman Hindia Belanda,red) menjadi salah satu keresidenan dalam Provincie West Java disamping Banten, Buitenzorg (Bogor), Priangan, dan Cirebon.

Oleh karena itu, kata Andri, dengan lahirnya UU IKN, status Jakarta daripada tidak jelas, lebih baik dimasukkan dalam otonomi khusus Sunda Raya.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x