Masyarakat Adat Sunda Serahkan Maklumat Sunda ke DPD RI, Ada Apa Ya?

- 2 Februari 2022, 20:39 WIB
Masyarakat Adat Sunda menyreahkan Amanat Sunda mengenai tuntutan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda kepada Ketua DPD DI, DR (HC) La Nyalla Mahmud Mataliti
Masyarakat Adat Sunda menyreahkan Amanat Sunda mengenai tuntutan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda kepada Ketua DPD DI, DR (HC) La Nyalla Mahmud Mataliti /Dokumen Pribadi Andri P Kantaprawira/Dokumen Pribadi Andri P Kantaprawira

KILASCIMAHI - Berbagai elemen masyarakat Sunda menuntut supaya pemerintah mengganti nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda.

Hal ini diperlukan supaya masyarakat Sunda bisa kian sejahtera dan tidak tersingkir dari negerinya sendiri.

''Dari sejarah, Provinsi Sunda ini sudah pernah ada. Jadi, tidak ada masalah jika nama Provinsi Jawa Barat dikembalikan lagi menjadi Provinsi Sunda,''jelas Ketua Gerakan Pilihan Sunda (Gerpis), Andri P Kantaprawira kepada KilasCimahi.com, Rabu, 2 Januari 2022.

Tuntutan masyarakat Sunda ini dinamakan Maklumat Sunda yang diserahkan langsung kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ketua DPD RI Dr (Hc) Ir. H. Aa LaNyalla Mahmud Mataliti.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Marah Besar Anak Asuhnya Menaiki Patung Maung Siliwangi: Itu Simbol Kehormatan Orang Sunda

Penyerahan Amanat Sunda ini dilakukan oleh Gerakan Pilihan Sunda dan Lembaga Adat Kratwan Galuh Pakuan di Lapangan Bintang Kab Subang, Rabu, 2 Februari 2022.

Adapun isi Maklumat Sunda 2022 antara lain pertama, menuntut Kabuyutan Sunda yang terdiri dari tanah, air dan udara serta gunung, pantai, sungai dan lainnya dikelola dengan pendekatan kearifan lokal yang memadukan pengetahuan lokal dan modern.

“Masyarakat adat harus dilibatkan sehingga dapat dipastikan menjamin kehidupan yang sejahtera bagi generasi mendatang,” kata Andri.

Kedua, menuntut agar pelabuhan internasional Patimban menjadi pelabuhan agraria dan industri dan meminta agar program serta proyek dan investasi strategis nasional di Tatar Sunda harus dipastikan diputuskan dengan kebijakan yang berwawasan lingkungan afirmatif dan protektif bagi Rakyat Sunda.

“Sehingga sawah dan lahan-lahan perkebunan tidak habis. Tentu dengan mengedepankan tata ruang yang berpedoman pada kelestarian lingkungan,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x