Kini, Harga Rapid Test di Stasiun Kereta Api Turun Jadi Rp 35 Ribu

- 2 Januari 2022, 18:10 WIB
Harga Rapid Test Antigen di Stasiun Kereta Api akan turun awal Januari 2021, ini harga dan daftar lokasinya
Harga Rapid Test Antigen di Stasiun Kereta Api akan turun awal Januari 2021, ini harga dan daftar lokasinya //Instagram @kai121_//prfmnews.pikiran-rakyat.com//Instagram @kai121_/

KILASCIMAHI - Ada kabar menggembirakan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api. Per tanggal 1 Januari 2022, PT Kereta Api Indonesia kembali menurunkan tarif Rapid Test Antigen.

Tarif Rapid Test Antigen yang semula Rp45.000 kini turun menjadi Rp35.000. Sebelumnya, tarif Rapid Test Antigen juga pernah mengalami penurunan harga dari Rp 85.000 menjadi Rp45.000.

Seperti dikutip dari PRFMNews.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel yang berjudul Mulai 1 Januari 2022 Harga Rapid Test Antigen Di Stasiun Kai Kembali Turun Harga Jadi Rp35000

Rapid Test Antigen diperlukan untuk perjalanan jarak jauh menggunakan Kereta Api Indonesia (KAI).
Penumpang kereta yang belum melakukan Rapid Test Antigen sebelum perjalanan, bisa melakukan Test Antigen di 83 Stasiun milik PT KAI. Hasil Rapid Test Antigen berlaku selama 1X24 Jam sebelum jadwal keberangkatan.

Dengan adanya penurunan harga rapid test antigen ini, KAI berharap bisa menjadi solusi transportasi umum bagi masyarakat.

Persyaratan bagi penumpang KAI jarak jauh juga perlu memenuhi persyaratan berikut:

1. Telah melakukan vaksin lengkap
2. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

Pelaku perjalanan usia dewasa di atas 17 tahun tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dilarang melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

Penulis : Silvia Nurul Siti Sa'adah

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah