KILASCIMAHI - KKN tanpaknya sulit untuk dihilangkan dalam proses perekrutan pegawai, khususnya di lingkungan pemerintah desa. Hal ini terbukti dalam proses perekrutan perangkat desa di Desa Plumbon, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Seperti diungkapkan Eka Widyayu Wardani dalam akun instagramnya @widyayu_sky. Menurut Eka, dirinya mengikuti hasil seleksi perangkat desa, belum lama ini. Hasilnya, dalam Surat Pengumuman No: 141/9/PPPD/2021 tertanggal 7 Desember 2021,dirinya menempati nomor urut 1 dengan nilai ujian 73,92. Eka mengikuti ujian bareng 9 peserta lainnya untuk menempati jabatan kepala seksi pemerintah di Desa Plumbon.
Tapi, meski memiliki nilai tertinggi, yang terpilih untuk menempati jabatan kepala seksi pemerintahan ini adalah peserta yang nilainya jauh dibawah Eka.
''Dan peserta terpilih adalah ANAK KEPALA DESA sendiri,''ungkap Eka.
Eka kesal karena dirinya dan peserta lainnya melakukan pendaftaran, melengkapi berkas, mengikuti ujian bersama-sama. ''Kalau ujung-ujungnya anak sendiri, kenapa harus ada tes. Bukannya itu pemborosan anggaran desa?''kesal Eka.
''Karena info yang saya dapat, untuk mengikuti tes dengan pihak ketiga mengeluarkan biaya Rp 800.000/peserta dan itu diambil dari uang belanja desa,''ungkap Eka sambil menuliskan di akun instagramnya untuk diberikan penjelasan.
Postingan ini Eka tag langsung kepada akun instagram Gubernur Jawa Tengah @ganjar_pranowo hingga akun inspektorat Kabupaten Karanganyar.
Baca Juga: Bansos PKH Desember 2021 Segera Cair, Akses cekbansos.kemensos.go.id dan Ini Kriterianya
Unggahan Eka ini langsung viral dan didukung oleh netizen. Akun @vithaa_vt menuliskan: "Junjung tinggi keadilan, Bukan orang dalam!!!!!"