Wajib Baca ! Berikut 6 Poin Penting RUU KIA Yang Baru Saja Disahkan DPR RI

6 Juni 2024, 17:30 WIB
Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa./

KILASCIMAHI - Bagi Anda pekerja wanita, anda wajib baca enam poin penting Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Pasalnya, dalam RUU KIA terdapat hak-hak istimewa bagi para ibu-ibu pekerja. RUU KIA sebagaimana telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang berlangsung di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (4/6) memfokuskan kesejahteraan pada ibu dan anak sejak Seribu Hari Pertama.

Dikutip dari antaranews.com ada enam poin penting RUU KIA yang berisi hak-hak istimewa bagi pekerja ibu-ibu.

Pada Rapat Paripurna tersebut Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan pengesahan RUU KIA kepada seluruh hadirin rapat yang merupakan anggota dan perwakilan fraksi DPR RI.

Baca Juga: RUU KIA Disahkan DPR RI, Menteri PPPA Sebut Sebagai Upaya Menyambut Indonesia Emas 2045

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

Sontak saja pertanyaan tersebut disetujui oleh seluruh anggota dan perwakilan yang mewakili masing-masing fraksi dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung DPR RI, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menjelaskan dalam laporannya bahwa pengaturan RUU tersebut mulanya sebuah pengaturan yang berisi tentang kesejahteraan ibu dan anak secara umum saja, namun setelah disepakati bersama RUU tersebut lebih memfokuskan kembali pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

“Kami melihat harapan luar biasa besar dalam rancangan undang-undang ini nanti bila disahkan menjadi undang-undang dan ditindaklanjuti dalam berbagai implementasi kebijakan dan program yang akan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan,” ucap Diah.

Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati hadirnya UU ini adalah sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam upaya meningkatkan KIA guna mencetak generasi emas Indonesia.

Mewakili Presiden untuk menyampaikan pendapat akhir wanita yang akrab disapa Bintang ini pun mengatakan “Rancangan undang-undang ini hadir dengan harapan masalah ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” katanya.

Adapun poin-poin penting pengaturan terkait RUU KIA sebagai berikut :

Pertama, perubahan judul dari RUU tentang KIA menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Kedua, penetapan definisi anak dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, khusus definisi anak pada 1.000 hari pertama kehidupan yaitu kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan berusia dua tahun, sedangkan definisi anak secara umum dapat merujuk pada UU Perlindungan Anak.

Ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap I Lengkap Dengan Dokumen Persyaratannya

Keempat, penetapan kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja. Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti dua hari.

Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan. Demikian pula tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi.

Keenam, pemberian jaminan pada semua ibu dalam keadaan apapun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus. Di antaranya, ibu berhadapan dengan hukum; ibu di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi konflik dan bencana; ibu tunggal korban kekerasan; ibu dengan HIV/AIDS; ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar; dan/atau ibu dengan gangguan jiwa; termasuk juga ibu penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan peraturan perundangan mengenai penyandang disabilitas.

Demikian informasi terkait enam poin penting RUU KIA yang harus anda ketahui.***

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler