Ini Sikap PRMN Terkait Maraknya Pinjol Ilegal: Sebut Saja Rentenir Online, Jangan Dihaluskan

17 Januari 2024, 09:15 WIB
PRMN tentukan sikap sebut pinjol ilegal denganRentenir online /Pikiran Rakyat/Fian Afandi Sumber Artikel berjudul "Pinjol, Pikiran Rakyat Menyebutnya Rentenir Online", selengkapnya dengan link: https://www.pikiran-rakyat.com/kolom/pr-017170180/pinjol-pikiran-rakyat-menyebutnya-rentenir-online?page=3 /

KILASCIMAHI - Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menentukan sikap terkait maraknya Pinjol atau pinjaman online ilegal yang kian meresahkan.

Keberadaan Pinjol ilegal ini telah menyebabkan ribuan masyarakat terperangkap oleh tingginya bunga dan sistem keuangan yang tidak jujur.

Hal ini terungkap dari banyaknya laporan, berita, dan isi curhat para korbannya.

Hal ini pula yang membuat PRMN akhirnya harus bersikap terkait keberadaan Pinjol ilegal ini

Pinjol merujuk pada layanan pinjaman yang tersedia secara daring tempat individu atau pebisnis dapat mengajukan pinjaman melalui platform atau aplikasi berbasis digital. Karena serba digital, proses peminjaman jadi lebih mudah tetapi punya tingkat bunga tinggi dan risiko tertentu yang bisa membahayakan peminjam.
Beberapa penyedia jasa pinjol menyediakan dana pinjaman cepat dan aman sehingga menjadi pilihan yang gurih bagi mereka yang butuh uang instan. Namun, ada pula yang terlibat praktik kurang etis dan mematok bunga sangat tinggi.

 

Laporan Otoritas Jasa Keuangan menyebut, 17,31 Juta orang pinjam uang melalui pinjol dengan total utang Rp50,53 triliun per April 2023.

Belakangan, nilai rasa diksi ‘pinjol’ dengan berbagai variannya seperti ‘bank keliling’, ‘bank emok’, ‘kredit harian’, ‘pinjaman tanpa jaminan’, ‘pinjaman cepat’, atau berlindung dalam istilah ‘peer-to-peer lending’ menjadi lebih lunak dari makna sebenarnya.

Pemakaian berbagai istilah itu membuat ancaman di baliknya kian tersamar. Padahal, sejatinya pinjol ilegal adalah rentenir.
Rentenir jalan pintas tak berujung yang bikin cemas

Rentenir adalah entitas yang memberi pinjaman uang kepada individu atau pebisnis dengan tingkat bunga tinggi. Rentenir sering beroperasi di luar sektor perbankan resmi dan tidak diatur lembaga keuangan sah. Rentenir dapat ditemukan dalam berbagai bentuk, termasuk individu, kelompok, atau lembaga bisnis kecil yang tidak punya lisensi untuk memberi pinjaman dana.

Karakteristik utama praktik rentenir adalah menerapkan tingkat bunga tinggi dan jauh melebihi angka yang ditawarkan lembaga keuangan sah seperti bank. Hal itu membuat peminjam terperangkap dalam lingkaran setan utang yang sulit diputus karena harus membayar bunga yang besar di atas jumlah pokok pinjaman.

Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskannya dengan sangat lugas. Rentinir adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang; tukang riba; pelepas uang; lintah darat.

Rentenir kerap memanfaatkan situasi finansial seseorang yang tengah kesulitan dan butuh dana mendesak. Rentenir lalu mendapat keuntungan dari mereka.

Rentenir dilarang atau diatur undang-undang di banyak negara untuk melindungi konsumen dari penyalahgunaan dan eksploitasi. Walakin, praktik itu masih saja ada dalam berbagai bentuk dan pemerintah berupaya mengatasinya melalui regulasi yang lebih ketat serta apa yang disebut “literasi keuangan”.

Meminjam uang dari rentenir memang jadi jalan pintas yang mudah tetapi bisa sangat berbahaya dan memiliki konsekuensi serius.

Tingkat bunga tinggi membuat peminjam sulit melunasinya sehingga mereka bisa jadi terus meminjam dari rentenir untuk melunasi utang sebelumnya.
Beberapa rentenir bermoral minus bisa melakukan intimidasi atau kekerasan, baik fisik maupun mental, untuk memaksa peminjam melunasi utang. Hal itu menciptakan situasi berbahaya bagi peminjam dan orang-orang terdekatnya.

Meminjam dari rentenir bisa menciptakan ketidakstabilan keuangan serius. Peminjam bisa menghabiskan sebagian besar pendapatannya hanya untuk membayar bunga sehingga sulit memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan dan pendidikan.

Peminjam dari rentenir seringkali dikabarkan stres, cemas, dan malu karena situasi keuangan mereka. Stigma sosial pun muncul dan mengganggu kesejahteraan psikologis mereka.

Pada tahap yang lebih jauh, rentenir dapat menuntut jaminan atau aset dari peminjam sebagai bagian dari perjanjian. Jika peminjam tidak bisa melunasi utang, mereka berpotensi kehilangan aset berharga seperti properti atau kendaraan.

Di dunia barat, praktik rentenir disebut dengan istilah loan shark, praktik pinjam meminjam dana yang disejajarkan dengan perilaku hiu.

Sebut saja rentenir online

Sehubungan dengan fenomena itu, Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) dirasa perlu bersikap. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah membuat gaya selingkung untuk diksi ‘pinjol’ atau ‘pinjaman online’.

Diksi yang (PRMN) pakai adalah ‘rentenir online’.

Kami sejatinya ingin menerapkan penyebutan ini untuk seluruh penyedia jasa pinjaman online.

Demi menghormati aturan dan hukum yang berlaku, PRMN hanya memakai sebutan ‘rentenir online’ untuk mereka yang tidak terdaftar resmi di Otortas Jasa Keuangan, kasusnya tengah diproses penegak hukum, dan bukan pelaporan di media sosial berdasarkan pengalaman peminjam semata.

Semoga upaya kecil PRMN ini bisa membantu masyarakat terhindar dan lepas dari jerat rentenir online. Di sisi lain, PRMN mendorong berbagai pihak membantu masyarakat, terutama dari lapisan menengah ke bawah, agar mendapat akses layanan keuangan yang lebih baik.

Saat tengah menghadapi kesulitan keuangan, sebelum memutuskan menghubungi lintah darat, sangatlah penting mencari alternatif yang lebih aman dan terjangkau, termasuk ke lembaga keuangan resmi seperti bank. Bisa pula mencari program bantuan keuangan dari pemerintah atau organisasi nirlaba.

Hubungi terlebih dahulu orang terdekat dan sampaikan secara santun maksud untuk meminjam uang. Satu hal yang pasti, janganlah peminjam jadi lebih galak saat ditagih oleh mereka yang meminjamkan dan jangan pula menghilang.***

 

 

KILASCIMAHI - The People's Thoughts Media Network (PRMN) has decided to take a stand regarding the rise of Pinjol or illegal online loans which is increasingly disturbing.

The existence of this illegal loan has caused thousands of people to be trapped by high interest rates and a dishonest financial system.

This was revealed from the many reports, news and contents of the victims' stories.

This is also what made PRMN finally have to act regarding the existence of this illegal Pinjol

Pinjol refers to a loan service available online where individuals or business people can apply for a loan through a digital-based platform or application. Because it is completely digital, the borrowing process is easier but has high interest rates and certain risks that can harm borrowers.
Several loan service providers provide fast and safe loan funds, making them a tasty choice for those who need instant money. However, there are also those who are involved in unethical practices and charge very high interest rates.

The Financial Services Authority report stated that 17.31 million people borrowed money through loans with a total debt of IDR 50.53 trillion as of April 2023.

Recently, the value of the diction 'pinjol' with its various variants such as 'mobile bank', 'emok bank', 'daily credit', 'unsecured loans', 'fast loans', or taking refuge in the term 'peer-to-peer lending' to be softer than its true meaning.

The use of various terms makes the threat behind them increasingly subtle. In fact, illegal loan sharks are actually loan sharks.
Endless shortcut loan sharks that make you anxious

Loan sharks are entities that lend money to individuals or business people at high interest rates. Loan sharks often operate outside the official banking sector and are not regulated by legal financial institutions. Loan sharks can be found in various forms, including individuals, groups, or small business institutions that are not licensed to lend funds.

Karakteristik utama praktik rentenir adalah menerapkan tingkat bunga tinggi dan jauh melebihi angka yang ditawarkan lembaga keuangan sah seperti bank. Hal itu membuat peminjam terperangkap dalam lingkaran setan utang yang sulit diputus karena harus membayar bunga yang besar di atas jumlah pokok pinjaman.

Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskannya dengan sangat lugas. Rentinir adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang; tukang riba; pelepas uang; lintah darat.

Rentenir kerap memanfaatkan situasi finansial seseorang yang tengah kesulitan dan butuh dana mendesak. Rentenir lalu mendapat keuntungan dari mereka.

Rentenir dilarang atau diatur undang-undang di banyak negara untuk melindungi konsumen dari penyalahgunaan dan eksploitasi. Walakin, praktik itu masih saja ada dalam berbagai bentuk dan pemerintah berupaya mengatasinya melalui regulasi yang lebih ketat serta apa yang disebut “literasi keuangan”.

Meminjam uang dari rentenir memang jadi jalan pintas yang mudah tetapi bisa sangat berbahaya dan memiliki konsekuensi serius.

Tingkat bunga tinggi membuat peminjam sulit melunasinya sehingga mereka bisa jadi terus meminjam dari rentenir untuk melunasi utang sebelumnya.
Beberapa rentenir bermoral minus bisa melakukan intimidasi atau kekerasan, baik fisik maupun mental, untuk memaksa peminjam melunasi utang. Hal itu menciptakan situasi berbahaya bagi peminjam dan orang-orang terdekatnya.

Meminjam dari rentenir bisa menciptakan ketidakstabilan keuangan serius. Peminjam bisa menghabiskan sebagian besar pendapatannya hanya untuk membayar bunga sehingga sulit memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan dan pendidikan.

Peminjam dari rentenir seringkali dikabarkan stres, cemas, dan malu karena situasi keuangan mereka. Stigma sosial pun muncul dan mengganggu kesejahteraan psikologis mereka.

Pada tahap yang lebih jauh, rentenir dapat menuntut jaminan atau aset dari peminjam sebagai bagian dari perjanjian. Jika peminjam tidak bisa melunasi utang, mereka berpotensi kehilangan aset berharga seperti properti atau kendaraan.

Di dunia barat, praktik rentenir disebut dengan istilah loan shark, praktik pinjam meminjam dana yang disejajarkan dengan perilaku hiu.

Sebut saja rentenir online

Sehubungan dengan fenomena itu, Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) dirasa perlu bersikap. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah membuat gaya selingkung untuk diksi ‘pinjol’ atau ‘pinjaman online’.

Diksi yang (PRMN) pakai adalah ‘rentenir online’.

Kami sejatinya ingin menerapkan penyebutan ini untuk seluruh penyedia jasa pinjaman online.

Demi menghormati aturan dan hukum yang berlaku, PRMN hanya memakai sebutan ‘rentenir online’ untuk mereka yang tidak terdaftar resmi di Otortas Jasa Keuangan, kasusnya tengah diproses penegak hukum, dan bukan pelaporan di media sosial berdasarkan pengalaman peminjam semata.

Hopefully this small effort by PRMN can help people avoid and escape the trap of online loan sharks. On the other hand, PRMN encourages various parties to help the community, especially those from the lower middle class, to get better access to financial services.

When facing financial difficulties, before deciding to contact a loan shark, it is very important to look for safer and more affordable alternatives, including official financial institutions such as banks. You can also look for financial assistance programs from the government or non-profit organizations.

Contact the people closest to you first and politely convey your intention to borrow money. One thing is certain, don't let borrowers become more aggressive when being charged by those who lent you and don't disappear.***

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler