Alasan LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Richard Eliezer

11 Maret 2023, 22:35 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu/ Sumber @re.bharada /

KILASCIMAHI - Simak selengkapnya alasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) cabut perlindungan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E.

Baru-baru diketahui bahwa perlindungan yang diberikan kepada Bharada E dicabut LPSK karena sebuah alasan.

Lantas, apa alasan LPSK lakukan pencabutan perlindungan terhadap Bharada E?

Bharada E yang dijadikan sebagai Justice Collaborator kini telah dicabut hak atas perlindungan dirinya dari LPSK.

Baca Juga: LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Richard Eliezer, Begini Alasannya!

Pasalnya, dirinya disebut-sebut melanggar perjanjian yang telah dibuat dengan LPSK.

Dilansir dari antaranews.com alasan LPSK melalukan pencabutan perlindungan kepada Richard Eliezer karena dirinya disebut telah melakukan wawancara di salah satu stasiun televisi tanpa adanya persetujuan dari pihak LPSK.

Syarial M Wiryawan selaku Tenaga Ahli LPSK menyatakan "Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3).

Dirinya pun menyebut "Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," sebutnya.

Tindakan Eliezer dinyatakan LPSK bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 pasal 30 ayat 2 huruf c tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Wawancara yang dilakukan Eliezer pun dikatakan melanggar perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani olehnya.

Baca Juga: Cara Top Up Saldo DANA di ATM Mandiri dan BCA

Syarial pun kembali menegaskan "LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," ucapnya.

Seolah tidak dihiraukan, pihak televisi tersebut pun tetap menayangkan wawancara dengan Richard Eliezer pada Kamis malam (9/10).

Adanya penayangan tersebut pun membuat LPSK langsung menggelar sidang mahkamah dengan pimpinan LPSK.

Sebelumnya, LPSK memberikan beberapa perlindungan kepada Richard Eliezer diantaranya adalah perlindungan fisik, pengamanan, dan pengawalan yang melekat di Rumah Tahanan (Rutan), hak Justice Collaborator, perlindungan hukum, pemenuhan hak prosedural, dan bantuan psikososial.

"Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC," ucap Syahrial.

Richard Eliezer saat ini tengah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim sesuai dengan rekomendasi dari LPSK.

Baca Juga: Persiapan yang Harus Dilakukan Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah

Menurut pihak LPSK, perlindungan terhadap Eliezer di Rutan Bareskrim akan lebih mudah.

Demikian ulasan dari kilascimahi.com terkait pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer dari LPSK baru-baru ini.***

 

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.

Tags

Terkini

Terpopuler