LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Richard Eliezer, Begini Alasannya!

11 Maret 2023, 22:19 WIB
LPSK Cabut Perlindungan terhadap Richard Eliezer /

 

KILASCIMAHI - Baru-baru ini Richard Eliezer alias Bharada E dikabarkan dicabut perlindungannya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebelumnya, Bharada E diberikan perlindungan penuh oleh LPSK pasca dirinya dijadikan sebagai saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Sejak menjadi saksi kasus tersebut dan ungkap nama-nama tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir Joshua dirinya pun dijadikan sebagai Justice Collaborator.

Dimana, Justice Collaborator itu sendiri adalah pelaku yang terlibat dalam suatu tindak pidana yang memilih untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Fakta Terbaru, Detik-Detik Jelang Eksekusi Brigadir J, Percakapan Rahasia Ferdy Sambo, Bharada E dan Bripka RR

Namun kabarnya, baru-baru ini LPSK telah mencabut perlindungan terhadap dirinya.

Lantas, apa alasan LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer?

Dilansir dari antaranews.com alasan LPSK melalukan pencabutan perlindungan kepada Richard Eliezer karena dirinya disebut telah melakukan wawancara di salah satu stasiun televisi tanpa adanya persetujuan dari pihak LPSK.

Syarial M Wiryawan selaku Tenaga Ahli LPSK menyatakan "Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3).

Dirinya pun menyebut "Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," sebutnya.

Tindakan Eliezer dinyatakan LPSK bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 pasal 30 ayat 2 huruf c tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Fantastis, Eks Pengacara Bharada E Minta Bayaran Rp 15 Triliun kepada Negara

Wawancara yang dilakukan Eliezer pun dikatakan melanggar perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani olehnya.

Syarial pun kembali menegaskan "LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," ucapnya.

Seolah tidak dihiraukan, pihak televisi tersebut pun tetap menayangkan wawancara dengan Richard Eliezer pada Kamis malam (9/10).

Adanya penayangan tersebut pun membuat LPSK langsung menggelar sidang mahkamah dengan pimpinan LPSK.

Sebelumnya, LPSK memberikan beberapa perlindungan kepada Richard Eliezer diantaranya adalah perlindungan fisik, pengamanan, dan pengawalan yang melekat di Rumah Tahanan (Rutan), hak Justice Collaborator, perlindungan hukum, pemenuhan hak prosedural, dan bantuan psikososial.

"Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC," ucap Syahrial.

Richard Eliezer saat ini tengah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim sesuai dengan rekomendasi dari LPSK.

Menurut pihak LPSK, perlindungan terhadap Eliezer di Rutan Bareskrim akan lebih mudah.

Itulah ulasan terkait pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer dari LPSK.***

 

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.

Tags

Terkini

Terpopuler