Perhatikan Tanggal Terakhir Pendataan Non ASN dan Cara Membuat Akun Saat Mengisi Data Diri Supaya Tidak Gagal

20 September 2022, 08:52 WIB
Perhatikan Tanggal Terakhir Pendataan Non ASN dan Cara Membuat Akun Saat Mengisi Data Diri Supaya Tidak Gagal //Tangkapan Laman bkn.go.id

KILASCIMAHI - Perhatikan agar tidak terlewat tanggal terakhir Pendataan Non ASN (Aparatur Sipil Negara) dan simak cara pembuatan akunnya supaya tidak gagal.

Saat ini pemerintah sedang kebut dalam Pendataan Non ASN, pasalnya, hingga akhir tahun 2022 pendataan akan berakhir.

Karena itu bagi calon pendaftar harus mengetahui kapan tanggal Pendataan Non ASN (Aparatur Sipil Negara) berakhir.

Agar tidak ketinggal bisa simak dibawah ini cara pembuatan akun Pendataan Non ASN dan alur langkah-langkahnya.

Baca Juga: Pendataan Non ASN Tak Bisa Mengakomodir 7 Kategori Pegawai Honorer Ini, Siapa Saja?

Secara aturan, pegawai kategori tenaga honorer bisa mendaftar dalam seleksi ASN PPPK 2022 jika sudah masuk dalam pendataan Non ASN dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022 yang menyebutkan bahwa tenaga honorer mempunyai kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK dengan syarat:

a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit ketiga

d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Rencananya, pendataan tenaga non ASN oleh BKN ini berlangsung hingga 31 Oktober 2022

Baca Juga: Pendataan Non ASN Terus Dikebut, Begini Alur Cara Membuat Akun dan Mengisi Data Diri Supaya Tidak Gagal

Lalu bagaimana alur pendataan Non ASN?

Pertama, pegawai non ASN di lingkungan pemerintah harus membuat akun di aplikasi resmi pendataan non ASN.

Isi data diri hingga memiliki kartu akun pendataan tenaga non ASN.

Apabila ada kendala, dihimbau memperhatikan data seperti NIK, No.KK tanggal lahir dan nama.

Selain itu, non ASN juga harus memastikan telah didata oleh Admin Instansi masing-masing.

Non ASN perlu mempersiapkan beberapa dokumen. Pegawai THK II yang dipersiapkan seperti KTP, Foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan dan Kartu Registrasi Tenaga Honorer K-II.

Dokumen Pegawai Non ASN yang dipersiapkan seperti KTP, Foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan.

Pembuatan akun pendataan, output yang diperoleh ialah Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022.

Baca Juga: Panduan Terlengkap Buat Akun SSCASN Untuk Persiapan Pendaftaran ASN PPPK 2022 Yang Sebentar Lagi Dibuka

Selain dokumen di atas, perlu juga mempersiapkan dokumen sebagai kelengkapan data seperti SK dan/atau Kontrak Kerja (bentuk dokumen lainnya yang membuktikan pengangkatan sebagai tenaga Non ASN).

Apabila data tidak sesuai yang ada di aplikasi, maka Non ASN diperkenankan memperbaikinya.

Pegawai THK II dapat melakukan penambahan riwayat kerja lampau maupun melengkapi data lainnya yang diinput oleh Admin Instansi.

Hal itu dapat dilakukan selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi masing-masing. Maka, diharapkan dapat berkoordinasi dengan Admin Instansi masing- masing.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Ristek Luncurkan Platform Rapor Pendidikan, Untuk Siapa dan Bagaimana Mengaksesnya?

Demikian ulasannya mengenai tanggal terakhir dan alur dan langkah-langkah dalam pembuatan akun Non ASN.***

Editor: Intan Augustine Aida Suphi

Tags

Terkini

Terpopuler