Uraaa, THR Lebaran PNS 2022 Mulai Cair Senin, 18 April 2022, Begini Bocorannya

16 April 2022, 15:50 WIB
Uraa, 2 hari ini THR lebaran PNS akan cair, begini bocorannya /Ilustrasi/Unplash

KILASCIMAHI - Uraaa 2 hari lagi, THR Lebaran PNS 2022 sebentar lagi akan cair dalam waktu dekat. Mau tahu bocorannya gimana? Simak ulasannya di artikel ini.

Presiden Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Uraaa begini bocoran THR Lebaran PNS 2022 yang dikumpulkan dari berbagai sumber.

Rencananya, hari ini, akan diumumkan waktu pelaksanaan pencairan THR PNS 2022 oleh Menteri Keuangan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pemberayaan Aparatur Negara.

Baca Juga: Jurnalis Belanda Bongkar Kebusukan Media Barat Yang Memfitnah Rusia Dengan Berbagai Informasi Terkait Perang

Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pencairan THR PNS ini akan dimulai pada H-10 Idul Fitri atau dilakukan pada Senin, 18 April 2022 mendatang.

"ASN bisa menerima THR sebelum hari raya. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang telah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Sabtu 16, April 2022.

Apabila ASN belum menerima THR sebelum Lebaran Idul Fitri maka THR akan dibayarkan setelah lebaran Hari Raya Idul Fitri.

THR Lebaran 2022 untuk PNS tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya. Secara lebih tegas, ketentuan THR Lebaran 2022 untuk PNS tanpa tukin yang mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10.

Baca Juga: Trending di Twitter Tagar Boikot Mustika Ratu, Ternyata Gara-Gara Ini

Disebutkan bahwa THR Lebaran untuk PNS tidak termasuk: tunjangan kinerja; tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain; tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain; insentif kinerja; insentif kerja; tunjangan pengelolaan arsip statis; tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis; tunjangan pengamanan; tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan; tambahan penghasilan bagi guru PNS; insentif khusus; tunjangan khusus; tunjangan pengabdian; tunjangan operasi pengamanan; tunjangan selisih penghasilan; tunjangan penghidupan luar negeri; tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.

Perkiraan jumlah THR PNS 2022

Jika mengacu pada aturan pencairan THR tahun lalu, maka besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat, dengan catatan bila tetap diberlakukan THR PNS 2022 tanpa tukin.

THR Lebaran PNS 2022 disalurkan kepada seluruh ASN dan pensiunan yang terdiri daru aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sekitar 3,3 juta orang.

Baca Juga: Begini Cara Membuat SKCK Online, Bisa Digunakan Untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Kebijakan dalam pemberian THR ini telah ditampung dalam APBN TA 2022 yang dimana anggaran penyaluran THR sudah dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga dengan total Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR tahun 2022:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:

Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:

Baca Juga: Ini Lho Manfaat Mengonsumsi Susu Selama Bulan Ramadhan Saat Sahur, Begini Pendapat Ahli Gizi

Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:

Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

***

Editor: Intan Augustine Aida Suphi

Tags

Terkini

Terpopuler