4 Tuntutan Terdakwa Putri Chandrawati, Ternyata Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Perkara Rp5.000 saja!

- 18 Januari 2023, 18:20 WIB
Putri Chandrawati hanya dituntut 8 tahun penjara dan denda 5000 rupiah??
Putri Chandrawati hanya dituntut 8 tahun penjara dan denda 5000 rupiah?? /

Atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Putri Chandrawati dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembacaan tuntutan ini dibacakan dihadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir dari akun TikTok @youme Jaksa Penuntut Umum menyatakan sebagai berikut.

Baca Juga: Berbeda Dengan Ferdy Sambo, Putri Chandrawati Dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan Hukuman 8 Tahun Penjara

“Kami penuntut umum dalam perkara ini, menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan

Satu, menyatakan terdakwa Putri Chandrawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Jalani Sidang Tuntutan, Berikut Jadwal Sidang Tuntutan Terdakwa!

Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Chandrawati dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Tiga, menyatakan barang bukti berupa dari poin a sampai dengan poin 83 dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Empat, menetapkan kepada terdakwa Putri Chandrawati dibebani membayar perkara sebesar Rp5.000", ucap Jaksa Penuntut Umum.

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x