KILASCIMAHI - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Chandrawati jalani sidang tuntutan hari ini (18/1).
Sidang Putri Chandrawati, merupakan sidang tuntutan ketiga setelah sidang tuntutan tiga terdakwa lainnya diantaranya Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Ferdy Sambo.
Sidang tuntutan untuk terdakwa Putri Chandrawati ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Putri Chandrawati terbukti telah bersalah dan turut serta menyebabkan kehilangan nyawa Brigadir J.
Sehingga perbuatan ini membuat luka mendalam bagi keluarga dan menimbulkan kegaduhan serta keresahan meluas di masyarakat.
Selain itu, terdakwa Putri Chandrawati dinyatakan JPU terlalu berbelit-belit, tidak mengakui kesalahannya, dan tidak menyesali perbuatannya.
Akan tetapi, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa hal-hal yang meringankan Putri Chandrawati adalah dirinya sopan saat menjalani persidangan.