Berbeda Dengan Ferdy Sambo, Putri Chandrawati Dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan Hukuman 8 Tahun Penjara

- 18 Januari 2023, 16:18 WIB
Potret Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati yang dituntut 8 tahun penjara
Potret Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati yang dituntut 8 tahun penjara /

KILASCIMAHI - Hari ini Rabu (18/1) adalah hari ketiga persidangan tuntutan terhadap Putri Chandrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Joshua, setelah kemarin Ferdy Sambo dituntut seumur hidup

Hari ini Putri Chandrawati selaku istri Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo jalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa penuntut Umum menyatakan bahwa Putri Chandrawati istri Ferdy Sambo, terbukti bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dengan komplotannya, bahkan melibatkan sang istri Putri Chandrawati ini membuat duka mendalam bagi keluarga korban Brigadir Joshua

Baca Juga: Alasan Ferdy Sambo Dituntut Jaksa Penuntut Umum Dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup

Selain itu juga terdakwa Putri Chandrawati disebut Jaksa Penuntut Umum terlalu berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, dan tidak menyesali perbuatannya.

Akibat perbuatannya menimbulkan kegaduhan dan keresahan yang meluas di masyarakat.

Namun, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa hal-hal yang meringankan Putri Chandrawati adalah dirinya sopan saat menjalani persidangan.

Atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Putri Chandrawati dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Jaksa Penuntut Umum Dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup

Pembacaan tuntutan ini dibacakan dihadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir dari akun TikTok @youme Jaksa Penuntut Umum menyatakan sebagai berikut.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini, menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan

Satu, menyatakan terdakwa Putri Chandrawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tanggapi Bocoran Video Hakim Akan Vonis Ferdy Sambo Seumur Hidup, Netizen Sebut Harusnya Dihukum Mati

Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Chandrawati dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Tiga, menyatakan barang bukti berupa dari poin a sampai dengan poin 83 dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Baca Juga: Terkait Video Percakapan Hakim Tentang Vonis Ferdy Sambo Seumur Hidup, Netizen: Bukankah Harusnya Hukum Mati?

Empat, menetapkan kepada terdakwa Putri Chandrawati dibebani membayar perkara sebesar Rp5.000", ucap Jaksa Penuntut Umum

Itulah tuntutan hukuman 8 tahun penjara untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Putri Chandrawati yang bekerjasama dengan sang suami Ferdy Sambo***

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x