"Sudah di blok tahanan pidana umum, untuk status penahanan berakhir tanggal 31 Januari 2022, dibawah kewenangan PN Bandung," jelasnya.
Ditambahkan Karutan, bahwa saat ini proses persidangan HW masih berlangsung.
"Masih berlangsung secara virtual, agenda nya saksi kalau tidak salah," paparnya.
Diakui Karutan Bandung, bahwa tak ada perlakuan khusus kepada siapapun yang ditahan di Rutan Bandung.
"Semua diperlakukan sama, tak ada perlakuan khusus. HW ini saya dengar kabar hari ini viral di media, jadi saya kaget," pungkas Karutan Bandung.