Bolehkah Sholat Tarawih Sendiri Di Rumah Bagi Wanita? Berikut ulasan Hukum Dan Tata Cara Pelaksanaannya

- 12 Maret 2024, 20:53 WIB
ilustrasi hukum melaksanakan sholat tarawih sendiri di rumah bagi wanita
ilustrasi hukum melaksanakan sholat tarawih sendiri di rumah bagi wanita /Magang Pikiran Rakyat/M Ardiagustian/

KILASCIMAHI- Bagaimana hukum meaksanakan sholat tarawih sendiri di rumah  bagi seorang wanita? benarkah lebih utama dari pada melaksanakan di masjid secara berjamaah? yuk simak ulasan penjelasan hukum dan tata cara pelaksanaannya selengkapny adalam artikel ini

Seperti yang kita ketahui sebagai seorang wanita dalam islam dianjurkan untuk tetap berada di dalam rumah jika di khawatirkan akan mengundang atau menimbulkan fitnah saat keluar rumah, oleh karen aitu apakah berlaku juga untuk hukum sholat tarawih sendiri di rumah bagi wanita?

berikut kilascimahi.com telah kutip dari laman islamqa.info.id mengenai hukum wanit asholat tarawih sendiri di rumah lengkap dengan tata cara nya

Baca Juga: Niat Puasa Sebulan Penuh Selama Ramadan 2024 Lengkap Dengan Bahasa Arab, Latin, Dan Terjemahannya

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan,

Pertama:

Shalat seorang wanita di rumahnya itu lebih utama dibandingkan shalat di masjid. Baik shalat wajib maupun sunah. Termasuk diantaranya shalat tarawih.

Para ulama lajnah mengatakan, “Shalat seorang wanita di rumahnya itu lebih baik dibandingkan shalat di masjid. Baik itu shalat wajib maupun sunah tarawih atau lainnya.” (Fatawa Lajnah Daimah, Vol I, 7/201).

Kedua:

Seorang wanita shalat taraweh di rumahnya sesuai yang mudah untuknya dan memperhatikan sunah semampu mungkin. Jika hafal Al-Qur’an, sementara dia mampu memanjangkan shalat, maka dia shalat sebelas rakaat atau tiga belas rakaat, dua rakaat-dua rakaat, kemudian witir di akhir shalat. Kalau dia tidak mampu memanjangkan, maka dia shalat dua dua sesuai dengan apa yang Allah mudahkan baginya hingga dia mampu menunaikan sesuai dengan kemampuannya, maka dia witir satu rakaat.

Baca Juga: Reomendasi Tempat Bukber Murah Dan Enak Di Mataram

Para ulama Lajnah mengatakan, “Shalat tarawih sebelas atau tiga belas rakaat. Salam pada setiap dua rakaat dan witir satu rakaat itu yang lebih utama. Karena mencontoh Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Siapa yang shalat dua puluh rakaat atau lebih, maka hal itu tidak mengapa.

Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

صلاة الليل مثنى مثنى فإذا خشي أحدكم الصبح صلى ركعة واحدة توتر له ما قد صلى (متفق عليه)

“Shalat malam itu dua dua, kalau salah seorang diantara kalian khawatir subuh, maka shalat satu rakaat, sebagai witir baginya dari apa yang telah ditunaikan shalatnya.” (Muttafaq alaih)

Beliau sallallahu alaihi wa sallam tidak menentukan rakaat tertentu. (Fatawa Lajnah Daimah, Vol I, 7/198).

Baca Juga: Cek Jadwal Imsak Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Daerah Kota Balikpapan Dan Sekitarnya

Ketiga:

Tidak harus seorang wanita itu hafal Qur’an apabila shalat tarawih di rumahnya. Bahkan kapan saja dia hafal atau sesuai dengan kadar yang layak untuknya, maka dia shalat dengan Al-Qur’an yang dihafalkannya. Kalau tidak mudah baginya menghafal untuk mendukung shalatnya di rumah, maka tidak mengapa baginya, atau bagi lelaki, untuk shalat dengan membaca mushaf.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Kalau ada kebutuhan untuk membaca dari mushaf karena dia sebagai imam atau wanita yang shalat tahajud malam hari atau seseorang yang tidak hafal, maka tidak mengapa hal itu (shalat dengan membaca mushaf).” (Fatawa Nurun Alad Darbi, 8/246).

Jika di rumah banyak wanita, tidak mengapa mereka shalat secara berjamaah, dimana (imamnya) berada ditengahnya dan membaca surat yang mudah baginya, jika membaca dari mushaf, juga tidak mengapa.

Baca Juga: Jangan Salah, Berikut Bacaan Niat Sholat Tarawih Untuk Imam Dan Makmum Lengkap Dengan Terjemahannya

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Yang lebih utama bagi wanita adalah shalat di rumahnya, meskipun di masjid ditunaikan shalat taraweh. Kalau dia shalat di rumahnya, tidak mengapa shalat berjamaah dengan anggota keluarga yang wanita. Dalam kondisi seperti ini, Jika hanya hafal Qur’an sedikit, maka dia dibolehkan membaca dari mushaf.” (Ringkasan dari Fatawa Nurun alad Darbi)

Keempat:

Tidak mengapa bagi wanita shalat taraweh atau shalat lainnya di masjid berjamaah bersama para lelaki. Terutama hal itu dapat memberi semangat baginya dengan shalat yang lebih lama dan lebih banyak membantu dalam menjaganya. Meskipun shalatnya di rumahnya,  baik yang wajib maupun sunah, itu lebih utama dari sisi asalnya dibandingkan shalat di masjid.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya,

“Apa hukum agama terkait shalat taraweh wanita dalam masjid?". Maka beliau menjawab, “Asalnya shalat wanita di rumahnya itu lebih baik dan lebih bagus baginya. Akan tetapi kalau melihat kemaslahatan shalat di masjid dalam keadaan dia dapat menutup auratnya dan dapat menjaga diri, karena lebih bersemangat atau karena dapat mendapatkan faedah dengan mendengarkan pengajian. Maka ini tidak mengapa. Alhamdulillah, itu juga termasuk bagus karena di dalamnya ada faedah agung dan kegiatan untuk amal shalih.”

Dikutip Dari website syekh :

https://www.binbaz.org.sa/mat/15477

Baca Juga: Tradisi Menyalakan Meriam Untuk Sambut Ramadhan Di Qatar? Yuk Pelajari Bebebrapa Tradisi Unik Lainnya

beliau juga ditanya, “Apakah wanita dibolehkan shalat di masjid bersama para lelaki untuk shalat taraweh?". Maka beliau rahimahullah menjawab, “Ya, dianjurkan hal itu baginya. Kalau khawatir malas di rumahnya. Kalau tidak, rumahnya itu lebih utama. Akan tetapi kalau ada kebutuhan hal itu, tidak mengapa. Dahulu para wanita shalat bersama Nabi sallallahu alaihi wa sallam shalat lima waktu. Akan tetapi beliau mengatakan (Rumah-rumah mereka (para wanita) itu lebih baik baginya).

Akan tetapi sebagian wanita terkadang malas di rumahnya dan lemah. Kalau keluarnya dalam kondisi tertutup, berhijab jauh dari bersolek, bertujuan untuk shalat dan mendengarkan keutamaan dari ahli ilmu, maka hal itu diberi pahala. Karena itu adalah tujuan yang baik.” (Fatawa Nurun Alad Darbi, 9/489).

Baca Juga: Hati-hati! Jauhi Minuman Beralkohol Karena Bisa Menyebabkan Penyakit Ini

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Shalat taraweh wanita di rumah itu lebih baik. Akan tetapi kalau shalatnya di masjid itu lebih semangat dan lebih khusyu khawatir kalau shalat di rumahnya jadi terlalaikan. Bisa jadi shalat di masjid itu lebih utama.” (Liqo Syahri. Silahkan untuk faedah melihat jawaban soal no. 65562 dan jawaban soal no. 3457)

Wallahu A’lam .

Demikian rangkuman penjelasan mengenai hukum melaksanakan sholat tarawih sendiri di rumah bagi wanita lengkap dengan tata caranya **

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x