Artinya, “Mandi pagi di hari itu (Hari Id).”
Yang dimaksud mandi di sini bukan mandi biasa, tetapi mandi di pagi hari dengan mengguyur seluruh tubuh dan anggota badan, yakni dari rambut di kepala hingga telapak kaki dengan air.
Waktu pelaksanaan mandi bisa sebelum atau setelah sholat subuh di pagi hari itu sebagaimana petunjuk Imam al-Ghazali di atas.
Atau jauh sebelumnya, yakni mulai tengah malam sebagaimana penjelasan Syekh al-Baijuri dalam kitabnya Hasyiyatu Asy-Syaikh Ibrahim al- Baijuri ala Syarh al-Allamah Ibn al-Qasim al-Ghazi ‘ala Matn asy-Syaikh Abi Syuja’ (Beirut: Dar al-Kitab al-Ilmiyyah, 1999) Cetakan 2, Juz I, hal. 153 sebagai barikut:
ويدخل وقت هذا الغسل بنصف الليل
Artinya, “Waktu masuknya mandi sunnah (Idul Fitri/Idul Adha) adalah pada tengah malam.”
Adapun bacaan niatnya sebagaimana petunjuk Syekh al-Baijuri dalam kitab tersebut sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِعِيْدِ اْلفِطْرِ سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitul ghusla li ‘îdil fithri sunnatan lillâhi ta’âlâ