Ragu Akan Kapan Batas Qadha Puasa Atau Bayar Hutang Puasa Ramadhan Bertahun-Tahun? Simak Penjelasannya

- 15 Maret 2023, 13:47 WIB
ilustrasi batas waktu qadha puasa atau hutang puasa Ramadhan Bertahun-Tahun
ilustrasi batas waktu qadha puasa atau hutang puasa Ramadhan Bertahun-Tahun /portal-kudus,pkiran-rakyat.com/

''Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (Surat Al-Baqarah:184).

Baca Juga: Kamu Pernah SalahTop Up Saldo DANA? Tak Usah Khawatir, Lakukan Saja Hal Ini!

Menurut Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya, Thoat Stiawan dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan ada 3 orang yang berpotensi memiliki hutang puasa yaitu orang yang sakit (marid), orang yang bepergian (musafir), dan orang yang tidak mampu atau berat menjalankan puasa.

“Untuk alasan sakit dan bepergian, dan alasan ini memperbolehkan seseorang meniggalkan puasa, namun dengan ketentuan membayar hutang puasa di luar bulan Ramadhan, sebagaimana maksud Surat Al-Baqarah:183. Jadi, cara membayarnya dengan berpuasa di luar Ramadhan ,”jelas Thoat.

Ia menjelaskan termasuk juga golongan ini adalah perempuan yang menstruasi, sebagaimana hadist Aisyah riwayat Muslim No.789. Imam al-Nawawi dalam mensyarahi hadis Muslim ini, membuat ulasan bahwa dalam kaitan dengan golongan ini ada 3 hal yang disepakati para ulama, yakni bagi orang menstruasi tidak wajib shalat dan puasa, tidak wajib qada’ shalat, dan wajib qada puasa (al-Minhaj Syarh Muslim bin al-hajjaj, Juz. 02 h.46).

Baca Juga: Inilah 10 Pesantren Terbaik Yang Ada Di Kota Cimahi, Salah Satunya Pesantren Sabiilul Wafa!

“Sementara untuk orang yang tidak kuat atau berat menjalankan puasa, maka wajib membayar fidyah saja, tidak perlu mengganti puasa (qada). Para ulama menjelaskan bahwa orang yang tidak kuat ini adalah orang yang tua renta (al-syaikh al-kabir), sebagaimana Hadis Ibnu Abbas dalam al-Mustadrak Al-hakim No. 1607,”imbuhnya lagi.

Termasuk dalam golongan ini, sebagaimana para ulama Majelis Tarjih menambahkan, adalah Ibu Hamil dan Ibu menyusui. Hal ini selaras dengan hadis Ibnu Abbas dalam riwayat al-Bazar No.4996. Jadi, hanya membayar fidyah berupa 1 mud makanan pokok (sejumlah 0,6 kg) untuk tiap sehari puasa yang ditinggalkan.

“Akan tetapi, sebagaimana Pakar Fikih Kontemporer Prof Ahmad Zahro dan para Ulama Tarjih berpendapat, pilihan cara membayar tetap ada, antara boleh mengqada puasa (jika ada kesempatan), atau boleh juga mencukupkan pada fidyah yang telah dibayarkan.

Baca Juga: Bingung Cara Bayar Hutang Puasa Bertahun-tahun? Tak Usah Khawatir Begini Cara Membayarnya!

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x