هَدَايَا الْأَحْيَاءِ لِلْأَمْوَاتِ الدُّعَاءُ وَالْإِسْتِغْفَارُ
Artinya, “Hadiah orang-orang yang masih hidup kepada orang-orang yang telah meninggal dunia adalah doa dan memintakan ampunan kepada Allah (istighfar) kepada mereka,” (Lihat Syekh Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, Beirut, Darul Fikr, tt, halaman 281).
Oleh karena itu, kiriman doa, baik itu Al Fatihah hingga ampunan kepada arwah yang sudah meninggal merupakan sesuatu yang sangat berarti karena pahalanya akan sampai.
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Sholat Unsi atau Sholat Hadiah Doa Kirim Arwah Bagi Almarhum Yang Baru Dikuburkan
Masih disebutkan dalam laman resmi NU, para ulama—sebagaimana dikemukakan Muhyiddin Syarf An-Nawawi—menyatakan kesepakatan bahwa doa dari orang yang masih hidup kepada yang telah meningal dunia itu bermanfaat dan pahalanya akan sampai kepadanya.
Salah satu dalil yang digunakan untuk mendukung pendapat ini adalah firman Allah SWT berikut ini:
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ
Artinya, “Orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa, ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan suadara-saudara kami yang telah beriman terlebih dulu dari kami,” (QS Al-Hasyr ayat 10).
اَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى اَنَّ الدُّعَاءَ لِلْاَمْوَاتِ يَنْفَعُهُمْ وَيَصِلُهم ثَوَابُهُ وَاحْتَجُّوا بِقَوْلِهِ تَعَالَى وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ
Artinya, “Para ulama sepakat bahwa doa untuk orang-orang yang telah meninggal dunia akan memberikan manfaat kepada mereka dan akan sampai juga pahalanya kepada mereka. Para ulama ini berdalil dengan firman Allah SWT,
‘Orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa, ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan suadara-saudara kami yang telah beriman terlebih dulu dari kami,’ (Al-Hasyr ayat 10),’” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Adzkar An-Nawawiyyah, Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyah, cet ke-1, 1425 H/2004 M, halaman 180).