Bagaimana Hukum Mengirimkan Hadiah Doa dan Al Fatihah Bagi Arwah atau Ahli Kubur, Ini Penjelasan Ulama

- 2 Agustus 2022, 05:00 WIB
Hukum kirim hadiah doa, bacaan Al Quran dan Al Fatihah bagi arwah atau ahli kubur
Hukum kirim hadiah doa, bacaan Al Quran dan Al Fatihah bagi arwah atau ahli kubur /Tangkapan Layar/Freepik

KILASCIMAHI - Bagaimana hukum mengirimkan doa dan Al Fatihah bagi ahli kubur atau almarhum, begini penjelasan dari ulama.

Dalam Islam, membaca Al Quran, termasuk Al Fatihah merupakan sebuah amal ibadah yang dianjurkan dilakukan.

Tapi, bagaimana hukumnya jika membaca Al Quran, termasuk Al Fatihah dan mengirimkan doa kepada ahli kubur atau almarhum? Simak penjelasan ulama berikut ini.

Seperti diketahui, mendoakan almarhum, khususnya orang tua yang sudah meninggal merupakan bagian dari amal sholeh dari anak yang ditinggalkan.

Baca Juga: Lafalkan Doa Kirim Arwah Khususon Ila Ruhi, Amalan Malam Jumat atau Ziarah Kubur, Dengan Tahlil dan Tawasul

"Apabila manusia mati maka amalnya terputus kecuali karena tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak soleh yang mendoakan orang tuanya." (HR. Ahmad 9079, Muslim 4310, Abu Daud 2882 dan yang lainnya).

Tapi, bagaimana jika mendoakan, atau mengirimkan Al Fatihah bukan kepada orang tua? Bagaimana hukumnya?

Dikutip dari nu.or.id, disebutkan bahwa menghibahkan atau menghadiahkan pahala bacaan Al Quran termasuk Al Fatihah kepada orang yang sudah meninggal itu memiliki dalil yang kuat.

Menurut Syekh Al-'Alamah Kiai Ali Ma'shum al-Jokjawi dalam kitab Hujjah Ahlussunah wal Jama'ah menyebutkan bahwa hibah atau hadiah pahala bacaan Al-Qur’an dan sedekah kepada orang yang sudah meninggal dunia itu didasarkan atas dalil dalil yang kuat.

Demikian juga pahala bacaan Al-Qur’an dan sedekah itu juga akan sampai kepada orang yang telah meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x