Masih Keluar Flek Coklat Usai Haid dan Mandi Wajib, Bagaimana Hukum Saat Sholat, Ini Kata Ustadz Abdul Somad

- 18 Juli 2022, 03:30 WIB
Ustadz Abdul Somad menjelaskan mengenai hukum sholat bagi jamaah perempuan yang masih keluar flek coklat usai haid dan mandi wajib
Ustadz Abdul Somad menjelaskan mengenai hukum sholat bagi jamaah perempuan yang masih keluar flek coklat usai haid dan mandi wajib //Tangkapan Layar Youtube/Slamet Basuki

KILASCIMAHI - Masih keluar flek coklat usai haid dan mandi wajib, apakah sholatnya sah, ini penjelasan Ustadz Abdul Somad.

Haid merupakan sebuah siklus yang normal bagi perempuan. 

Tapi bagaimana jika usai haid dan mandi wajib masih keluar flek coklat, bagaimana hukumnya saat sholat, berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad.

Kepada jamaah, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa wanita yang sudah mandi wajib atau junub setelah haid, tapi masih keluar flek coklat, sholatnya tetap sah asal lakukan ini.

Baca Juga: Sudah Berhubungan Suami Istri, Mau Sholat Tapi Belum Mandi Wajib, Tayamum Saja Tapi Ada Syarat Kata Buya Yahya

Bagi wanita, setelah masa haid pasti langsung mandi wajib atau junub supaya bisa melaksanakan sholat wajib dan puasa.

Dikutip dari kanal YouTube Hubun yang berjudul "Hitungan haid sudah selesai namun waktu sholat ternyata masih keluar yang diunggah pada 21 Januari 2018, Ustadz Abdul Somad menjelaskan terkait hukum shalat bagi wanita setelah haid namun flek atau darah keluar lagi.

Dari sisi fiqih, batas waktu seorang wanita dianggap masih haid adalah 15 hari kata Ustadz Abdul Somad.

"Selama di bawah 15 hari, maka dia masih haid. Berhenti, mandi, shalat, menetes dia balik, itu masih darah haid. Lewat 15 hari namanya istihadah," ujar Ustadz Abdul Somad.

Jadi, kata Ustadz Abdul Somad, jika wanita sudah haid lalu mandi wajib, trus akan melaksanakan sholat tapi keluar lagi darah atau flek coklat, maka sholatnya tidak sah.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x