Buya Yahya: Jangan Tinggalkan Sholat Meski Belum Mandi Wajib, Ganti dengan Tayamum, Tapi Ada Syaratnya

- 5 Mei 2022, 02:05 WIB
Buya Yahya menjelaskan bahwa mandi wajib atau junub bisa digantikan dengan tayamum, tapi ada syaratnya
Buya Yahya menjelaskan bahwa mandi wajib atau junub bisa digantikan dengan tayamum, tapi ada syaratnya //Tangkapan Layar Youtube/Al Bahjah TV

KILASCIMAHI - Buya Yahya minta pasangan suami istri tidak tinggalkan sholat meski belum mandi wajib usai berhubungan badan, bisa diganti dengan tayamum.

Mandi wajib bagi yang sudah berhubungan suami istri harus dilakukan sebelum melaksanakan sholat, jika tidak dilakukan sholatnya tidak sah.

Tapi, Buya Yahya memaklumi jika ada pasangan suami istri yang berhalangan untuk melaksanakan mandi wajib, makanya bisa diganti dengan tayamum.

Tapi, Buya Yahya menjelaskan bahwa ada syarat-syarat tertentu bisa melaksanakan tayamum sebagai pengganti mandi wajib atau junub.

Baca Juga: Berikut Ini Niat Puasa Syawal, Berapa Hari dan Apa Keutamaannya, Simak Penjelasannya

Dijelaskan Buya Yahya, dari kanal YouTube Al-Bahjah TV berjudul "Cara Mandi Wajib Di Musim Dingin - Buya Yahya Menjawab", diunggah pada 27 Februari 2018, disebutkan bahwa tayamum bisa menggantikan kewajiban mandi wajib atau junub.

Buya mengatakan, pada dasarnya tidak akan sah sholat seorang muslim setelah melakukan hubungan suami istri, kecuali sudah melakukan mandi junub.

Mandi junub ini pun tidak dapat digantikan dengan wudhu biasa seperti saat hendak sholat.

"Wudhu tidak cukup. Wudhu itu disunahkan kalau berhubungan suami istri lalu belum sempat mandi, hanya ingin tidur malam, biar tidurnya tidak dalam keadaan junub murni, maka mengambil air wudhu. Bukan orang haid ya. Tapi tetep bukan digunakan untuk sholat," terang Buya.

Tapi, kata Buya, ada sebagian orang-orang yang tidak dapat melakukan mandi junub, apakah karena suhu yang sangat dingin, kondisi tubuhnya, atau memang sedang sakit.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x