Belum Mandi Wajib Usai Berhubungan Suami Istri, Tetap Lakukan Sholat Dengan Syarat Ini Kata Buya Yahya

- 3 Juli 2022, 04:30 WIB
Buya Yahya jelaskan mengenai hukum tidak mandi wajib usai berhubungan suami istri bisa tetap sholah, asal lakukan ini
Buya Yahya jelaskan mengenai hukum tidak mandi wajib usai berhubungan suami istri bisa tetap sholah, asal lakukan ini /Al Barjah TV

KILASCIMAHI - Belum mandi wajib karena dingin usai berhubungan suami istri, laksanakan saja sholat kata Buya Yahya.

Untuk diketahui, mandi wajib bagi yang sudah berhubungan suami istri harus dilakukan sebelum melaksanakan sholat, jika tidak dilakukan sholatnya tidak sah.

Tapi saat ini suhu sangat dingin, mandi wajib atau mandi junub setelah berhubungan suami istri pada pagi hari itu dirasa berat, badan tidak terasa sehat.

Salah satu solusi untuk mengganti kewajiban mandi wajib itu adalah tayamum. Tapi, Buya Yahya menjelaskan bahwa ada syarat-syarat tertentu bisa melaksanakan tayamum sebagai pengganti mandi wajib atau junub.

Baca Juga: Apa Hukumnnya Sholat Tapi Belum Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri, Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Dijelaskan Buya Yahya, dari kanal YouTube Al-Bahjah TV berjudul "Cara Mandi Wajib Di Musim Dingin - Buya Yahya Menjawab", diunggah pada 27 Februari 2018, disebutkan bahwa tayamum bisa menggantikan kewajiban mandi wajib atau junub.

Buya mengatakan, pada dasarnya tidak akan sah sholat seorang muslim setelah melakukan hubungan suami istri, kecuali sudah melakukan mandi junub.

Mandi junub ini pun tidak dapat digantikan dengan wudhu biasa seperti saat hendak sholat.

"Wudhu tidak cukup. Wudhu itu disunahkan kalau berhubungan suami istri lalu belum sempat mandi, hanya ingin tidur malam, biar tidurnya tidak dalam keadaan junub murni, maka mengambil air wudhu. Bukan orang haid ya. Tapi tetep bukan digunakan untuk sholat," terang Buya.

Tapi, kata Buya, ada sebagian orang-orang yang tidak dapat melakukan mandi junub, apakah karena suhu yang sangat dingin, kondisi tubuhnya, atau memang sedang sakit.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x