Belum Mandi Wajib Usai Berhubungan Suami Istri, Tetap Lakukan Sholat Dengan Syarat Ini Kata Buya Yahya

- 3 Juli 2022, 04:30 WIB
Buya Yahya jelaskan mengenai hukum tidak mandi wajib usai berhubungan suami istri bisa tetap sholah, asal lakukan ini
Buya Yahya jelaskan mengenai hukum tidak mandi wajib usai berhubungan suami istri bisa tetap sholah, asal lakukan ini /Al Barjah TV

Baca Juga: Bolehkah Tetap Puasa Tapi Lupa Mandi Wajib atau Junub, Lakukan Hal Ini, Kata Ustadz Abdul Somad

Untuk kasus demikian, Buya mengatakan, mandi junub dapat digantikan dengan bertayamum.

"Kalau memang Anda mandi kedinginan karena memang ada orang yang model kedinginan, kesentuh air itu ga kuat, dan betul-betul berat kalau kesentuh air, biarpun air hangat nempel di jasad jadi dingin," ucapnya.

"Dia ga mampu mandi karena dinginnya, atau dia demam. Maka selagi benar tidak mampu, yang ngukur adalah dirimu sendiri, maka boleh bertayamum," imbuhnya.

Tata cara tayamum untuk menggantikan mandi junub sama seperti tata cara tayamum untuk menggantikan wudhu saat akan sholat.

"Tayamum caranya bagaimana? Ambil debu, taruh di koran atau di meja, ambil dengan kedua telapak tangan, niat saya tayamum untuk diperkenankan sholat, langsung diusap wajahnya kemudian diusap tangannya. Bukan gulung-gulung di debu," terangnya .

Baca Juga: Eks Gelandang Persib Bandung Eka Ramdani Cerita Menjadi Tukang Jagal Hewan Qurban di Seminar Sembelih Halal

Buya melanjutkan, usai melakukan tayamum, maka sholatnya kemudian akan menjadi sah, bahkan tidak perlu lagi mengulangnya dengan mandi.

"Setelah tayamum ga usah diganti lagi, selesai sholatnya juga sah, ndak perlu ngulang dengan mandi besoknya, karena tayamummu kan ada sebab, dan sebabnya karena sakit, selesai, itu menggantikan mandi 100 persen," terangnya.

Dengan kemudahan yang diberikan dalam Islam tersebut, Buya mengingatkan agar jangan sampai umat Islam meninggalkan sholat dengan alasan tidak dapat mandi junub.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah