Kalo versi Aqidah, harus jelas Ibnullah atau Ibnu Maryam. Jika Ibnu Maryam aman. Muamalah, jika mereka tidak jahat kepada kita maka sebatas mengucapkan selamat kelahiran Nabi Isa bin Maryam, maka ulama kita mayoritas itu membolehkannya.
“Jika nanti ada Menteri Agama, Presiden, Wakil Presiden, mengucapkan selamat natal hukumnya kafir atau islam? Tetap islam”, ungkap Buya Arrazy Hasyim.
Demikian penjelasan menurut Buya Arrazy Hasyim mengenai bolehkah seorang Muslim mengucapkan selamat Natal.*