KILASCIMAHI - Benarkah jika di vaksin bisa membatalkan puasa Ramadhan?
Banyak orang beranggapan bahwa di suntik, termasuk suntik vaksin bisa membatalkan puasa Ramadhan.
Pasalnya, saat disuntik itu terdapat cairan yang masuk ke dalam tubuh. Sedangkan saat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, salah satu yang membatalkan puasa adalah minum atau memasukkan cairan ke dalam tubuh.
Apalagi, saat ini pemerintah tengah menggencarkan vaksinasi kepada masyarakat sebagai salah satu syarat untuk bisa menggelar mudik pada lebaran nanti.
Seperti dikutip KilasCimahi.com dalam kitab "Kanzur Roghibin", syarah kitab "Al-Minhaj" yang ditulis oleh Imam Al-Mahalli dijelaskan:
Jika ada orang memasukkan obat kedalam betis yang masuk kedalam daging atau ada orang yang menusukkan pisau yang menembus sumsumnya.
Maka puasanya tidak batal, sebab bagian tersebut tidak disebut jauf"(mulut, hidung, mata, kuping, lubang/saluran kencing, dubur (anus), jalan depan (qubul/kemaluan)
Baca Juga: Hotman Paris Hutapea Jadi Pemilik Lamborghini Huracan Evo Spyder, Satu Satunya di Indonesia
Jadi puasa orang yang disuntik itu tidak batal. Wallahu'alam.***