KILASCIMAHI – Saat ada suami istri meninggal secara bersamaan, banyak yang mempertanyakan siapakah hak warisnya.
Ketika ada suami istri meninggal bersamaan dan meninggalkan anak, apakah anak tersebut berhak mendapatkan warisnya? Buya Yahya akan menjelaskan hal ini.
Dilansir Kilas Cimahi dari Kanal Youtube “Al-Bahjah TV” yang diunggah pada 18 Desember 2021, terdapat jamaah yang mengajukan pertanyaan terkait kasus suami istri yang meninggal bersamaan dan meninggalkan anak. Dalam pertanyaan itu, jamaah juga menanyakan apakah selain untuk anaknya, apakah orang tua dari suami istri tersebut berhak mendapatkan hak warisnya?
Baca Juga: Transplantasi Jantung Babi ke Manusia Apakah Diperbolehkan, Ini Kata Buya Yahya
Buya Yahya menjelaskan bagaimana seharusnya pembagian hak waris sesuai dengan syariat Islam jika suami istri meninggal secara bersamaan.
“Kalau dalam kecelakaan, dilihat dulu mana yang meninggal duluan. Yang meninggal menyusul itu yang mewarisi, yang meninggal yang diwarisi,” kata Buya Yahya.
Tetapi jika dalam kondisi tidak diketahui siapa yang terlebih dulu meninggal, maka dua-duanya tidak saling mewarisi.
“Jika tidak diketahui mana yang duluan (meninggal), atau diketahui tetapi lupa, selagi tidak diketahui mana yang lebih dulu meninggal maka mayoritas ulama mengatakan bahwa dua-duanya tidak saling mewarisi”, tambahnya.
Selain itu, harta suami dan istri yang meninggal akan dilihat nanti siapa ahli warisnya. Jika mereka mempunyai anak kecil, terutama anak laki-laki, maka harta suami dan istri yang meninggal akan jatuh ke tangan anak laki-laki.