KILASCIMAHI - Bagaimana cara membaca niat zakat fitrah untuk sendiri jika membayar secara online dan bagaimana hukumnya.
Membayar zakat fitrah biasanya dilakukan di masjid atau di lembaga amil zakat sambil membaca niat dan melakukan akad di depan amil.
Tapi bagaimana dengan membaca niat zakat fitrah untuk sendiri jika membayar secara online dan bagaimana hukumnya.
Masih ada masyarakat yang sedikit yang merasa ragu mengenai sah tidaknya membayar zakat fitrah secara online.
Baca Juga: Biadab, 4 Pria Perkosa Biawak Secara Bergiliran, Lalu Memasak dan Memakannya
Bagi Anda yang masih merasa ragu, simak berikut penjelasan hukum bayar zakat fitrah online yang perlu diketahui.
Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran sejak tahun 2020 menyikapi pembayaran zakat fitrah secara online. Lantas, apa hukum bayar zakat fitrah online?
Hukum bayar zakat fitrah online tetap sah selama orang yang membayarkan zakat tersebut mengucapkan niat zakat fitrah.
Oleh karenanya, meski pembayaran dilakukan secara online, pembayar zakat atau disebut muzakki harus tetap mengucapkan niat zakat fitrah agar hukum bayar zakat fitrah online tetap sah.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya,
Ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa
Baca Juga: Doa Qunut Shalat Witir pada Malam 15 Ramadhan 2022, Lengkap dengan Latin dan Terjemahan
Zakat Fitrah ditunaikan oleh Wajib Zakat sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri.
Dalam membayarkan zakat tidak hanya sekadar memberikan makanan pokok atau uang kepada panitia zakat. Umat Muslim diwajibkan membaca niat dalam membayar zakat.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaatalfithri 'an nafsii fardhon lillaahi ta'aala
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitraah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah ta'aala."