Menjelang Idul Adha, Berikut Syarat Penyembelihan Hewan Qurban Yang Wajib Diketahui Agar Tak Salah Saat Berqur

- 6 Juni 2023, 11:10 WIB
Syarat penyembelihan berqurban
Syarat penyembelihan berqurban /Google/tangkapanlayar/binadarma.ac.id

 

KILASCIMAHI - Berikut ini syarat untuk melakukan penyembelihan hewan qurban yang wajib diketahui agar tidak keliru ketika berqurban.

Idul Adha biasanya identik dengan melaksanakan shalat Ied dan juga qurban yang biasanya dilaksanakan setelah selesai menunaikan shalat Ied.

Namun, ada beberapa syarat yang wajib kamu ketahui ketika akan berqurban. Kira-kira apa saja ya syaratnya? Yuk simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: Berikut Bacaan Niat dan Tata Cara Shalat Ied Hari Raya Idul Adha!

Untuk lebih jelasnya, simak ulasan tentang syarat penyembelihan hewan kurban yang wajub diketahui saat Idul Adha 2023 nanti yang dilansir dari akun Facebook @Ngabar (Ngaji Bareng) Official berikut ini.

Syarat Penyembelihan Hewan

Dalam hal ini terbagi menjadi empat bagian:

A. Penyembelih.

B. Alat Sembelihan.

C. Cara Penyembelihan.

D. Hewan Sembelihan.

Baiklah, langsung saja ke pembahasannya:

A. Penyembelih.

Ulama menyebutkan syarat penyembelih adalah seseorang yang boleh dinikahi, dalam hal ini hanya dua:

1. Muslim.

2. Ahli Kitab (Yahudi & Nasrani), dengan syarat-syarat tambahan di Bab Nikah.

Hal ini merujuk pada Firman Allah swt:

((وطعام الذين أوتوا الكتاب حل لكم))

"Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang beri kitab halal bagi kalian." [QS. Al-Maidah : Ayat 5]

B. Alat Sembelihan

Hal yang disyaratkan dalam Alat Sembelihan agar dagingnya menjadi halal adalah:

Benda tajam selain Kuku, Gigi dan Tulang.

Jadi, semua benda tajam baik berupa pisau, pedang, tombak dan sejenisnya yang terbuat dari barang tambang seperti besi, emas, perak, tembaga, perunggu atau bukan barang tambang seperti batu, kayu, kaca dan semacamnya itu boleh dijadikan alat sembelihan.

Hal ini merujuk pada Hadits:

((ما أنهر وذكر اسم الله عليه فكلوه ليس السن والظفر)) رواه البخاري (رقم ٥٥٠٦) ومسلم (رقم ٥٠٦٥ و ٥٠٦٦)

"Yang mengalirkan (darah) dan dibacakan Nama Allah padanya, maka makanlah, kecuali (jika disembelih dengan) Gigi dan Kuku." HR. Al-Bukhari (no. 5506) & Muslim (no. 5065-5066)

Baca Juga: Masih Ingat Bacaan Niat Mandi Wajib Sebelum Sholat Ied di Hari Raya Idul Adha? Simak Ulasannya

Karena Gigi sama dengan Tulang, maka hukumnya sama.

C. Cara Penyembelihan

Syarat sahnya sembelihan itu harus memotong 2 hal pada leher binatang, yaitu:

1. Jalur pernafasan (الحلقوم).

2. Jalur makanan (المريء).

Nah, syaratnya harus dipotong sekaligus.

Selain memotong kedua jalur tersebut, disyaratkan juga untuk tidak menyebut selain nama Allah, terlebih jika dijadikan persembahan maka statusnya menjadi bangkai dan tidak halal dimakan.

D. Hewan Sembelihan

Hewan yang boleh disembelih adalah semua hewan yang halal, sedangkan hewan yang tidak halal seperti Anjing, Babi, Gajah, binatang buas seperti Singa, Harimau dan sejenisnya tidak boleh disembelih dan statusnya jika disembelih menjadi bangkai. 

Sedangkan dalam pembahasan kali ini, hewan sembelihan yang dimaksud adalah Hewan Qurban yang hanya mencakup tiga jenis binatang seperti yang akan disebutkan pada pembahasannya.

Baca Juga: Berikut 6 Kumpulan Link Naskah Khutbah Idul Adha 2022 Terbaik dengan Format PDF Secara Gratis Didownload

Demikian ulasan mengenai syarat penyembelihan hewan qurban yang wajib diketahui.***

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x