Karena Gigi sama dengan Tulang, maka hukumnya sama.
C. Cara Penyembelihan
Syarat sahnya sembelihan itu harus memotong 2 hal pada leher binatang, yaitu:
1. Jalur pernafasan (الحلقوم).
2. Jalur makanan (المريء).
Nah, syaratnya harus dipotong sekaligus.
Selain memotong kedua jalur tersebut, disyaratkan juga untuk tidak menyebut selain nama Allah, terlebih jika dijadikan persembahan maka statusnya menjadi bangkai dan tidak halal dimakan.
D. Hewan Sembelihan
Hewan yang boleh disembelih adalah semua hewan yang halal, sedangkan hewan yang tidak halal seperti Anjing, Babi, Gajah, binatang buas seperti Singa, Harimau dan sejenisnya tidak boleh disembelih dan statusnya jika disembelih menjadi bangkai.
Sedangkan dalam pembahasan kali ini, hewan sembelihan yang dimaksud adalah Hewan Qurban yang hanya mencakup tiga jenis binatang seperti yang akan disebutkan pada pembahasannya.