Tegas, Kasad Jenderal Dudung Abdurachman Pindahkan Penahanan Tiga Oknum Anggota TNI AD ke Rutan Pomdam Jaya

- 27 Desember 2021, 17:30 WIB
Kasad Jenderal Dudung Abdurachman Saat Memberikan Keterangan Pers Perihal Tiga Oknum Anggota TNI AD yang Menabrak Dua Remaja, Senin 27 Desember 2021.
Kasad Jenderal Dudung Abdurachman Saat Memberikan Keterangan Pers Perihal Tiga Oknum Anggota TNI AD yang Menabrak Dua Remaja, Senin 27 Desember 2021. /

KILASCIMAHI - Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurahman mengunjungi rumah dua korban kecelakaan yang ditabrak tiga oknum anggota TNI AD, 8 Desember 2021 lalu.

Saat mengunjungi rumah korban kedua, yakni almarhum Handi Saputra, Kasad menyatakan bahwa TNI AD komitmen dalam menegakkan supremasi hukum.

"Alhamdulillah, pada pagi hari ini saya kepala staff angkatan darat melihat langsung dan berkunjung ke rumah duka sekaligus melihat makam dari korban yang tabrak lari oleh oknum anggota TNI angkatan darat," jelasnya, di rumah duka almarhum Handi Saputra, Senin 27 Desember 2021 di desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

Baca Juga: Kasad Kunjungi Rumah Keluarga Korban Salsabila dan Lakukan Doa di Makam Almarhum

Duka cita mendalam disampaikan Kasad, atas nama pribadi dan institusi TNI AD.

"Tentunya, sebagai kepala staff angkatan darat menghaturkan duka cita yang sangat mendalam terutama meninggalnya dua orang korban tersebut dan selaku pembina kekuatan kepala staff angkatan darat tentunya akan bertanggung jawab dan proses hukum berlanjut kepada oknum prajurit TNI angkatan darat yang terlibat," jelasnya.

Kasad menegaskan, bahwa ketiga oknum TNI AD saat ini, mereka oknum tersebut sudah ditahan di Pomdam jaya.

Baca Juga: Temu Karya Luar Biasa (TLKB) Karang Taruna Kabupaten Bandung Lahir Akibat Tidak Ada Komunikasi Pasca Pilkada

"Sudah dialihkan dari satuan asalnya, dan kami tahan di Jakarta," paparnya

Kasad juga memastikan TNI angkatan darat akan tunduk pada supremasi hukum, dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang nomor 31 tahun 1997 peradilan militer.

Halaman:

Editor: Arif Farandhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x