DPRD Kota Bandung Ajukan Surat Pemberhentian Walikota Bandung ke Gubernur dan Mendagri

- 18 Desember 2021, 12:30 WIB
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan /

KILASCIMAHI - Hari delapan hari almarhum Walikota Bandung Oded M Danial Meninggal.

Oded meninggal dunia pada hari Jumat 10 Desember 2021 pukul 11.55 usai shalat tahiyatul masjid di masjid Lodaya.

Setelah meninggalnya Oded, kepemimpinan di Kota Bandung diserahkan ke Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana sebagai PLT (pelaksana tugas).

Baca Juga: Simak KODE REDEEM FREE FIRE Terbaru Sabtu 18 Desember 2021

Menanggapi status Walikota Definitif pasca meninggalnya Oded M Danial, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan sudah mengusulkan pemberhentian Walikota Bandung Oded M Danial ke Gubernur dan Mendagri.

"Surat pemberhentian Walikota Bandung Oded M Danial, sudah kami ajukan ke Gubernur dan Mendagri, pada Kamis 16 Desember kemarin," papar Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, Sabtu18 Desember 2021 di ruang kerjanya.

Tedy yang juga rekan satu partai almarhum Oded Ma Danial, berharap proses pergantian kepemimpinan di Kota Bandung berjalan lancar.

Baca Juga: Supaya Tidak Terjerembab dalam Musibah Agama, Ini Caranya

"Insha Allah lancar ya, sampai ada SK definitif walikota pengganti almarhum Oded M Danial, yakni pa Yana Mulyana," jelasnya.

Terkait waktu berapa lama, surat pemberhentian Walikota Bandung dan penunjukan walikota definitif berapa lama, menjadi kewenangan Gubernur.

Halaman:

Editor: Arif Farandhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah