Hak Jawab: Polres Cimahi Membantah Adanya Intimidasi Kepada Masyarakat terkait Tanah Aset Polri

- 15 Juli 2023, 16:52 WIB
Polisi pasang plang diatas kawasan eks Berglust, Baros, Kota Cimahi
Polisi pasang plang diatas kawasan eks Berglust, Baros, Kota Cimahi /

KILASCIMAHI - Polres Cimahi yang berada di bawah Polda Jawa Barat membantah terkait berita mengenai adanya oknum polisi yang mengintimidasi warga eks Hotel Berglust, yang berlokasi di Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

 

 

Untuk lebih lengkapnya, simak hak jawab lengkap dari Polres Cimahi:

Dari hak jawab yang dilayangkan Polres Cimahi disebutkan bahwa berdasarkan data yang ada, tanah seluas 20,957 m2 pada tanggal 25 - 02 - 1999 tanah tersebut an Departemen Pertahanan di tempati oleh anggota polri aktif, berdasarkan surat dari Kemenkeu bahwa aset negara harus di balik namakan kepemilikannya maka pada tanggal, 14 - 12 - 2022, tanah tersebut di balik namakan an. Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan luas tanah 20.957 m2, dan bersertifikat yang terletak di wilayah Berglust, Kelurahan Baros, Kota Cimahi, Sekarang di tempati oleh anak, cucu anggota Polri yang sudah purna tugas serta warga masyarakat lain.

Polres Cimahi melalui Kasi Humas Iptu Gofur Supangkat menjelaskan bahwa Polres Cimahi pernah melaksanakan pengecekan aset tanah milik polri tersebut
berdasarkan Perpol no. 2 tahun 2021, tentang SOTK sistem organisasi dan tata kelola Polres dan Polsek.

Gofur memberikan keterangan Bahwa tanah yang saat ini masih di tempati warga itu sah milik kepolisian, tentunya berdasarkan Sertifikat terangnya.

Kami pun mepertanyakan, "apakah benar ada indikasi terjadinya Intimidasi kepada warga selama ini", tegas Gofur.

Dalam berita sebelumnya disebutkan bahwa warga di RT 1 dan 2 RW 04 Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi mengaku tak tahan diintimidasi oleh oknum polisi yang terus menekan warga terkait kepemilikan tanah.

Baca Juga: Tak Tahan Diintimidasi Oknum Polisi, Warga Berglust Cimahi Minta Yudi Surjadi Jadi Kuasa Hukum

Dalam pemberitaan yang ditayangkan pada Kamis 13 Juli 2023 tidak disebutkan asal kesatuan oknum polisi yang disebut warga telah melakukan intimidasi kepada mereka.

Tak hanya itu, dalam acara yang digelar oleh Forum Warga Berglust (FWB) dengan kuasa hukum mereka Yudi Sarjadi SH, disebutkan bahwa mereka telah mengundang Kapolda Jabar atau yang mewakili untuk hadir pada Kamis 13 Juli 2023 pukul 15.00 WIB untuk memberikan klarifikasi atas klaim tanah di kawasan eks Berglust tersebut.

Dikatakan Yudi, surat undangan kepada Kapolda Jabar atau yang mewakili ini dilayangkan lantaran disebutkan bahwa telah terdapat administrasi pertanahan berupa sertifikat dengan atas nama Kemenhan Cq Polda Jabar.

Untuk diketahui, kasus warga Berglust ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Awalnya, pada tahun 1946, warga menempati bangunan ex Hotel Berglust yang ditinggalkan oleh pemiliknya. Sebagian besar merupakan polisi yang bertugas di Polres Cibabat (nama Polres Cimahi waktu itu,red).

Lantaran banyak yang berprofesi polisi, maka kawasan eks Hotel Berglust ini kerap disebut juga sebagai Wisma Polisi.

Tapi, pada 1975 an, tanah di kawasan eks Hotel Berglust ini diklaim sebagai tanah milik kepolisian RI.

Baca Juga: Kampanye PKS Gunakan PIP Diduga Ada Penyimpangan, Nico: Kejaksaan Harus Usut Tuntas

''Ayah saya, dan juga warga lain sempat akan mengajukan sertifikat tanah di sini. Tapi kata BPN harus minta izin dulu ke Polda,'' kata Ketua Forum Warga Berglust, Yohannes Carpallo.

Tapi karena masih berstatus polisi aktif, warga pun segan untuk meminta izin ke Polda Jabar untuk mengurus sertifikat tanah.
Kasus ini kembali mencuat pada 2019 an. Saat itu, kepolisian mengklaim telah memiliki surat kepemilikan atas tanah di kawasan eks Hotel Berglust.

Bahkan, baru-baru ini, telah dipasang plang yang bertuliskan bahwa di kawasan tersebut akan dibangun Mapolsek Cimahi Tengah.

''Warga pun dipanggil ke Polres Cimahi dan menyebutkan bahwa tanah yang kami tempati akan segera dibangun dan meminta warga segera pindah,''tambah Yohannes.

Warga pun mengaku sangat keberatan. Pasalnya, tanah dan bangunan yang mereka tempati sudah puluhan tahun sejak ayah mereka masih aktif berdinas di kepolisian.

Tak hanya itu, hampir seluruh bangunan di kawasan eks Hotel Berglust ini sudah dipugar oleh warga.

Selain itu, warga pun mempertanyakan keabsahan administrasi kepemilikan tanah yang diklaim oleh kepolisian ini.

Pasalnya, kata Yohannes, tanah yang mereka tempat ini telah memiliki administrasi pertanahan dalam Eigendom Verponding No 543.

Dan sudah sejak lama, kata Yohannes, warga sudah menbayar PBB ke Pemkot Cimahi atas tanah dan bangunan yang ditempati.

''Tapi kami malah diintimidasi,'' kata Yohannes.

Mereka, kata Yohannes, menyebut bahwa warga telah menempati tanah milik kepolisian dan diminta untuk segera pindah.

''Kasihan warga yang sudah lanjut usia dan ibu-ibu, semuanya stress dan merasa tertekan,''ungkap Yohannes.

Hal ini dibenarkan oleh warga RT 01/04 Kelurahan Baros, Remigius Didi. Dirinya pernah didatangi oleh oknum polisi yang mempertanyakan kenapa bangunan yang ditinggali Remidius dibangun. Alasan oknum polisi tersebut, bangunan yang ditinggali Remidius ini didirikan diatas tanah milik kepolisian.

Bahkan, kata Remidius, oknum polisi itu sampai meminta bukti pembayaran PBB kepada dirinya.

''Saya jawab bapak kan bukan petugas pajak dan pertanahan, kenapa nanya-nanya soal pajak? Lalu, kalau rumah ini tidak dibangun dan roboh karena sudah sangat tua dan menimpa ibu saya yang sudah tua, siapa yang mau tanggung jawab,''tukas dia.

Baca Juga: Apa Itu Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) ? Simak Penjelasan Lengkap Dengan Syarat Mendaftar!

Dalam hak jawabnya, Polres Cimahi membantah telah melakukan intimidasi kepada warga.

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x